Brunei Darussalam
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya
beragama Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan
(Borneo) dan berbatasan dengan Malaysia.Berdasarkan data statistik, penduduk
Brunei Darusalam hanya berjumlah 370 ribu orang. Sekitar 67 persen dari total
populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan
kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah
salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei
memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan
Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha
serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang
masih baru.
Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga
modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut
sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam
perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat,
didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.
Tak hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan
masyarakat Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum
resmi, baik di dunia Islam maupun internasional. Sama seperti Indonesia yang
mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga
demikian. Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan,
sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan
konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan
sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan
Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia
Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh
Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi
kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat
dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan
Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan
izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal
menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik,
bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Sebagai sebuah negara yang baru merdeka, tentunya Brunei Darussalam
berupaya menyesuaikan diri dengan struktur ketatanegaraan modern seperti
ideologi negara, UUD (Konstitusi) dan lain sebagainya. Dengan proklamasi
kemerdekaan tersebut telah mengembalikan kedaulatan Brunei yang sebelumnya
dipegang oleh Kerajaan Inggris melalui suatu perjanjian tahun 1888. Meskipun
pencanangan MIB sebagai dasar negara sebagaimana “Pancasila” di Indonesia
maupun “Rukun Negara” di Malaysia dilakukan pada saat proklamasi kemerdekaan,
namun sebagaimana halnya Pancasila, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
telah berurat berakar dalam tradisi masyarakat Brunei sejak zaman dulu yaitu
sejak berdirinya kerajaan Brunei dengan raja pertamanya yaitu Awang Alak
Betatar atau Sultan Mohammad Syah.
Untuk memasyarakatkan ideologi MIB di kalangan rakyat Brunei, Sultan Haji
Hassanal Bolkiah telah membentuk sebuah lembaga khusus seperti BP-7 di
Indonesia yang bernama “Majelis Tertinggi Kebangsaan Melayu Islam Beraja
(MTKMIB)” yang diketuai Pehin Dato Abdul Aziz Umar (mantan Menteri Pendidikan).
Lembaga ini bertugas untuk mejabarkan pengertian MIB dalam kehidupan kebangsaan
dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Disamping itu, penjabaran dan
pemikiran MIB banyak dikeluarkan oleh Fakultas Kajian Brunei (Brunei Studies)
di Universiti Brunei Darussalam (UBD).
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam hal ini penulis
menitikberatkan kepada 5 hal dasar dari sistem ketatanegaraan Brunei Darussalam
:
1. Apa bentuk
Negara Brunei Darussalam ?
2. Bagaimana
sifat dasar Konstitusi Brunei Darussalam ?
3. Bagaimana
sifat dasar Legislatif Brunei Darussalam ?
4. Bagaimana
sistem Pemerintahan / eksekutif Brunei Darussalam ?
5. Bagaimana sistem Hukum / yudikatif Brunei Darussalam ?
6. Bagaimana Perjalanan Kehidupan Negara Brunei Darussalam?
7.
Potensi-potensi Brunei Darussalam?
C. Tujuan
1. Untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk Mengetahui Bagaimana sistem pemerintahan
negara-negara tetangga Indonesia
3. Mempererat tali silaturahmi antar siswa saat mengerjakan
tugas
BAB
II
PAMBAHASAN
A. Bentuk Negara Brunei Darussalam
Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan
monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan
dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan
Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad
ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh
beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan
merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat
kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000,
Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi
sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan.
Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara
yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan
konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan
sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan
Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia
Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh
Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan
Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada
teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji
Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan
limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi
sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan
kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
B. Sifat Dasar
Konstitusi Brunei Darussalam
Konstitusi Brunei Darussalam merupakan bentuk salah satu batu fondasi untuk
sukses menjalankan pemerintah Brunei. Situasi politik di Brunei didominasi oleh Konstitusi Brunei yang diadopsi
pada tahun 1959. Brunei Konstitusi merupakan salah satu konstitusi tertulis di
dunia. Dirumuskan dan diadopsi saat masih brunei protektorat Inggris,
Konstitusi Brunei sebagian besar dipengaruhi oleh British Common Law. Hukum
Islam tanah, tradisi dan adat istiadat, terutama yang malay, juga tergabung
dalam Konstitusi Brunei.
Konstitusi Brunei sejak awal telah diberikan mayoritas kekuasaan kepada
raja yang berkuasa, Sultan Brunei. Sultan bertindak sebagai Kepala Negara Brunei Brunei menurut Undang-Undang
Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas kekuasaan eksekutif. Dia dibantu
oleh lima badan atau dewan penasihat.
Hukum yang dirumuskan oleh brunei Konstitusi memberikan kekuasaan kepada
Komisaris Tinggi Inggris karena status negara sebagai protektorat Inggris. Amandemen Konstitusi pada tahun 1971
Brunei mengurangi otoritas pemerintah Inggris atas Brunei. Amandemen lebih
lanjut, setelah kemerdekaan negara menuju perumusan hukum dan kebiasaan baru
yang menjadi bagian dari Konstitusi Brunei.
C. Legislatif
Brunei Darussalam
Di bawah konstitusi tahun 1959 ada sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau
Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah
diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan
darurat, yang melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah
menjadi badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan
mengumumkan bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih.
Namun, tidak ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan. Para Dewan
Legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki
kekuatan konsultatif. Meskipun tidak ada pemilihan, partai hukum berikut ada:
• Brunei National
Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)
• Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai
Kesadaran Rakyat ( PAKAR)
• National Development Party (Brunei) (NDP) Partai
Pembangunan Nasional ( Brunei) (NDP)
• United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United
Democratic Movement (Brunei) (PPGD)
Mantan pihak meliputi:
• Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik
Nasional Brunei (BNDP)
• Brunei People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat
Brunei
Ringkasan komposisi Brunei Dewan Legislatif
Anggota Kursi
Anggota diangkat oleh Sultan 29
Total 29
D. Eksekutif Brunei Darussalam
Politik Brunei terjadi dalam rangka sebuah monarki absolut, di mana Sultan
Brunei adalah kedua kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif
dilaksanakan oleh pemerintah. Brunei memiliki Dewan Legislatif dengan 20
anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif. Brunei 1959 di
bawah konstitusi, Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah
Mu'izzaddin Waddaulah, adalah kepala negara dengan penuh kekuasaan eksekutif,
termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962. Peran Sultan diabadikan
dalam filsafat nasional dikenal sebagai Melayu Islam Beraja (MIB), atau malay
Islam Monarki. Negeri ini telah di bawah hipotetis darurat militer sejak
pemberontakan yang terjadi di awal 1960-an dan ditumpas oleh Inggris pasukan dari
Singapura.
Unsur atau sila ketiga daripada dasar negara MIB adalah Beraja artinya
Brunei merupakan negara kerajaan (monarki) yang dipimpin oleh seorang raja
secara absolut. Dalam konteks kebudayaan Melayu, rakyat telah menyerahkan
haknya secara bulat kepada raja untuk memerintah. Tentunya raja harus dapat
menjalankan amanat tersebut yang tidak hanya diberikan oleh rakyatnya tetapi
juga dari Allah SWT untuk membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kemakuran.
Sehingga muncullah pribahasa dalam perspektif adat yang mengatakan ”Raja tidak
zalim, rakyat pantang menderhaka kepada raja” dan ”Raja wajib adil, rakyat
wajib taat” dari perspektif agama.
Dalam konteks Beraja dalam MIB ini, Sultan memiliki 6
kedudukan:
1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi
2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam
3. Raja sebagai kepala negara
4. Raja adalah kepala pemerintahan
5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat istiadat
6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
Dibandingkan dengan kerajaan atupun negara lain di dunia, kedudukan Sultan
tersebut lebih kuat dan telah diwariskan secara lama secara turun-temurun.
Ketiga unsur atau sila dalam MIB tersebut adalah merupakan suatu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Belumlah dapat dikatakan
nasionalisme seseorang rakyat Brunei dinilai baik kalau tidak mengakui salah
satu daripadanya seperti hanya mengakui Melayu dan Islam tapi tidak mengakui
Beraja.
Raja Brunei dalam sejarahnya telah berhasil menunaikan kewajibannya dengan
baik yang menjadi hak rakyat. Oleh sebab itu, rakyat juga dituntut untuk
menunaikan kewajibannya kepada raja yang menjadi hak seorang Raja yaitu taat
dan setia serta mendukung kebijakannya yang sesuai dengan syarat-syarat yang
telah ditetapkan.
Dalan sistem Beraja terdapat 3
unsur yaitu: raja, pemerintahan dan rakyat. Raja akan dihormati dan dicintai
apabila pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Dengan sendirinya rakyat kemudian akan menunjukkan
kesetiaannya kepada raja. Pemerintah hendaknya dapat menjalankan roda
administrasi dengan baik agar pembangunan berjalan dengan berhasil. Hal inilah
yang sebenarnya dituntut oleh Agama Islam yaitu pembangunan yang dapat memenuhi
kebutuhan Umat Islam sehingga dapat menunaikan kewajibannya baik fardhu ain
maupun kifayah.
Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara
adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak
kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan
penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan
pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.
Pertahanan Keamanan Brunei mengandalkan perjanjian pertahanan dengan
Inggris di mana terdapat pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah
pertahanan keamanannya lebih kecil bila dibandingkan dengan kekayaannya dan
negara negara tetangga. Secara teori, Brunei berada di bawah pemerintahan
militer sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekad 1960-an. Pemberontakan
itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.
Brunei memiliki dengan hubungan luar negeri terutama dengan negara negara
ASEAN dan negara negara lain serta ikut serta sebagai anggota PBB. Kesultanan
ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara
ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRC dan Republik Cina.
Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia terutama masalah
daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di
Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan
Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui
sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional.
Raja-raja
Brunei
Raja-raja Brunai
Darusalam yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M yakni:
1. Sultan Muhammad Shah (1383 - 1402)
2. Sultan Ahmad (1408 - 1425)
3. sultan Syarif Ali (1425 - 1432)
4. Sultan Sulaiman (1432 - 1485)
5. Sultan Bolkiah (1485 - 1524)
6. Sultan Abdul Kahar (1524 - 1530)
7. Sultan Saiful Rizal (1533 - 1581)
8. Sultan Shah Brunei (1581 - 1582)
9. Sultan Muhammad Hasan (1582 - 1598)
10. Sultan Abdul Jalilul Akbar (1598 - 1659)
11. Sultan Abdul Jalilul Jabbar (1669 - 1660)
12. Sultan Haji Muhammad Ali (1660 - 1661)
13. Sultan Abdul Hakkul Mubin (1661 - 1673)
14. Sultan Muhyiddin (1673 - 1690)
15. Sultan Nasruddin (1690 - 1710)
16. Sultan Husin Kamaluddin (1710 - 1730) (1737 - 1740)
17. Sultan Muhammad Alauddin (1730 - 1737)
18. Sultan Omar Ali Saifuddien I (1740-1795)
19. Sultan Muhammad Tajuddin (1795-1804) (1804-1807)
20. Sultan Muhammad Jamalul Alam I (1804)
21. Sultan Muhammad Kanzul Alam (1807-1826)
22. Sultan Muhammad Alam (1826-1828)
23. Sultan Omar Ali Saifuddin II (1828-1852)
24. Sultan Abdul Momin (1852-1885)
25. Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin (1885-1906)
26. Sultan
Muhammad Jamalul Alam II (1906-1924)
27. Sultan Ahmad Tajuddin (1924-1950)
28. Sultan Omar 'Ali Saifuddien III (1950-1967)
29. Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah
(1967-kini)
E. Yudikatif
Brunei Darussalam
Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang
diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan
Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan
kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang
mencakup sebagian besar hukum di Brunei.
Struktur Common Law Courts di
Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk
negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim
Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para
lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat.
Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk
setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong.
Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian
untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim
Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang
semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali
setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus
pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat
terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
Sistem lain Keadilan di Brunei adalah Pengadilan Syari'ah. Ini membahas
terutama di Muslim perceraian dan hal-hal pendukung untuk seorang Muslim
perceraian dalam yurisdiksi sipil dan dalam pelanggaran dari khalwat (dekat)
dan 'zina (seks ilegal) di kalangan Muslim.
Pengadilan Syariah struktur ini mirip dengan struktur Pengadilan Common
Law, kecuali yang telah ada antara pengadilan dan bahwa Pengadilan Tinggi
adalah pengadilan terakhir untuk mengajukan banding. Semua hakim dan
hakim baik dalam Common Law Courts dan Pengadilan Syari'ah diangkat oleh
Pemerintah. Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai negeri dengan
tidak ada sejauh ini diangkat dari praktik swasta.
Ada lima tingkat pengadilan
dengan jalan terakhir yang tersedia melalui Dewan Penasihat di London. Dimulai
dengan pengadilan tingkat pertama, ada pengadilan Kathis yang menangani
masalah-masalah keluarga seperti perkawinan dan perceraian dengan menerapkan
hukum Islam (Syariah). Pengadilan yang lebih rendah disebut sultan pengadilan,
dipimpin oleh hakim, mendengar kasus-kasus biasa lainnya yang melibatkan
perselisihan kecil. Kasus seperti ini dapat memohon kepada Pengadilan Tinggi,
pengadilan dari yurisdiksi yang asli tak terbatas baik dalam hal perdata dan
pidana. Pengadilan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala keadilan dan hakim yang
ditunjuk oleh sultan. Keputusan Pengadilan Tinggi dapat dibawa ke Pengadilan
Tinggi, dipimpin oleh presiden dan dua komisaris diangkat oleh Sultan. Pada
tahun 1995, hak untuk mengajukan banding kepada Dewan Penasihat di London telah
dihentikan dalam kasus pidana.Recourse akhir ini masih tersedia hanya untuk
kasus perdata.
Pada Mei 2002, Departemen Kehakiman Negara didirikan di Brunei, yang
bertanggung jawab atas administrasi masalah-masalah peradilan Brunei. Ketentuan
tertentu konstitusi tahun 1959 telah ditangguhkan di bawah keadaan darurat
sejak tahun 1962.
F. Perjalanan Kehidupan Brunei Darussalam
1. Asal-usul Brunei Darussalam
Silsilah kerajaan Brunei didapatkan pada Batu Tarsilah yang menuliskan
Silsilah Raja-Raja Brunei yang dimulai dari Awang Alak Betatar, raja yang
mula-mula memeluk agama Islam (1368) sampai kepada Sultan Muhammad Tajuddin
(Sultan Brunei ke-19, memerintah antara 1795-1804 dan 1804-1807).
Brunei adalah sebuah negara tua di antara kerajaan-kerajaan di tanah
Melayu. Keberadaan Brunei Tua
ini diperoleh berdasarkan kepada catatan Arab, Cina dan tradisi lisan. Dalam
catatan Sejarah Cina dikenal dengan nama Po-li, Po-lo, Poni atau Puni dan
Bunlai. Dalam catatan Arab dikenali dengan Dzabaj atau Randj.
Catatan tradisi lisan diperoleh dari Syair Awang Semaun yang menyebutkan
Brunei berasal dari perkataan baru nah yaitu setelah rombongan klan atau suku
Sakai yang dipimpin Pateh Berbai pergi ke Sungai Brunei mencari tempat untuk
mendirikan negeri baru. Setelah
mendapatkan kawasan tersebut yang memiliki kedudukan sangat strategis yaitu
diapit oleh bukit, air, mudah untuk dikenali serta untuk transportasi dan kaya
ikan sebagai sumber pangan yang banyak di sungai, maka mereka pun mengucapkan
perkataan baru nah yang berarti tempat itu sangat baik, berkenan dan sesuai di
hati mereka untuk mendirikan negeri seperti yang mereka inginkan. Kemudian
perkataan baru nah itu lama kelamaan berubah menjadi Brunei.
Replika stupa yang dapat ditemukan di Pusat Sejarah Brunei menjelaskan
bahwa agama Hindu-Buddha pada suatu masa dahulu pernah dianut oleh penduduk
Brunei. Sebab telah menjadi
kebiasaan dari para musafir agama tersebut, apabila mereka sampai di suatu
tempat, mereka akan mendirikan stupa sebagai tanda serta pemberitahuan mengenai
kedatangan mereka untuk mengembangkan agama tersebut di tempat itu. Replika
batu nisan P'u Kung Chih Mu, batu nisan Rokayah binti Sultan Abdul Majid ibni
Hasan ibni Muhammad Shah Al-Sultan, dan batu nisan Sayid Alwi Ba-Faqih
(Mufaqih) pula menggambarkan mengenai kedatangan agama Islam di Brunei yang
dibawa oleh musafir, pedagang dan mubaligh-mubaliqh Islam, sehingga agama Islam
itu berpengaruh dan mendapat tempat baik penduduk lokal maupun keluarga
kerajaan Brunei.
Islam mulai berkembang dengan pesat di Kesultanan Brunei sejak Syarif Ali
diangkat menjadi Sultan Brunei ke-3 pada tahun 1425 M. Sultan Syarif Ali adalah
seorang Ahlul Bait dari keturunan / pancir dari Cucu Rasulullah
Shalallahualaihi Wassallam yaitu Amirul Mukminin Hasan / Syaidina Hasan sebagaimana
yang tercantum dalam Batu Tarsilah / prasasti dari abad ke-18 M yang terdapat
di Bandar Sri Begawan, Brunei. Keturunan Sultan Syarif Ali ini kemudian juga berkembang menurunkan
Sultan-Sultan disekitar wilayah Kesultanan Brunei yaitu menurunkan Sultan-Sultan
Sambas dan Sultan-Sultan Sulu.
2. Sejarah Brunei
Darussalam
Para peneliti sejarah telah mempercayai terdapat sebuah kerajaan lain
sebelum berdirinya Kesultanan Brunei kini, yang disebut orang Tiongkok sebagai
Po-ni. Catatan orang Tiongkok
dan orang Arab menunjukkan bahwa kerajaan perdagangan kuno ini ada di muara
Sungai Brunei awal abad ke-7 atau ke-8. Kerajaan itu memiliki wilayah yang
cukup luas meliputi Sabah, Brunei dan Sarawak yang berpusat di Brunei.
Kesultanan Brunei juga merupakan pusat perdagangan dengan China. Kerajaan awal
ini pernah ditaklukkan Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Sumatra pada awal
abad ke-9 Masehi dan seterusnya menguasai Borneo utara dan gugusan kepulauan
Filipina. Kerajaan ini juga pernah menjadi taklukan (vazal) Kerajaan Majapahit
yang berpusat di pulau Jawa. Nama Brunai tercantum dalam Negarakertagama
sebagai daerah bawahan Majapahit. Kekuasaan Majapahit tidaklah lama karena
setelah Hayam Wuruk wafat Brunai membebaskan diri dan kembali sebagai sebuah
negeri yang merdeka dan pusat perdagangan penting.
Pada awal abad ke-15, Kerajaan Malaka di bawah pemerintahan Parameswara
telah menyebarkan pengaruhnya dan kemudian mengambil alih perdagangan Brunei. Perubahan
ini menyebabkan agama Islam tersebar di wilayah Brunei oleh pedagangnya pada
akhir abad ke-15. Kejatuhan Melaka ke tangan Portugis pada tahun 1511, telah
menyebabkan Sultan Brunei mengambil alih kepimpinan Islam dari Melaka, sehingga
Kesultanan Brunei mencapai zaman kegemilangannya dari abad ke-15 hinga abad
ke-17 sewaktu memperluas kekuasaannya ke seluruh pulau Borneo dan ke Filipina
di sebelah utaranya. Semasa pemerintahan Sultan Bolkiah (1473-1521) yang
terkenal disebabkan pengembaraan baginda di laut, malah pernah seketika
menaklukkan Manila. kesultanan Brunei memperluas pengaruhnya ke utara hingga ke
Luzon dan Sulu serta di sebelah selatan dan barat Kalimantan; dan pada zaman
pemerintahan sultan yang kesembilan, Hassan (1605-1619), yang membangun susunan
aturan adat istiadat kerajaan dan istana yang masih kekal hingga hari ini.
Pada tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan kawasan timur laut Kalimantan
kepada Sultan Sulu di Filipina Selatan sebagai penghargaan terhadap Sultan Sulu
dalam menyelesaikan perang saudara di antara Sultan Abdul Mubin dengan Pengeran
Mohidin. Persengketaan dalam kerajaan Brunei merupakan satu faktor yang
menyebabkan kejatuhan kerajaan tersebut, yang bersumber dari pergolakan dalam
disebabkan perebutan kuasa antara ahli waris kerajaan, juga disebabkan
timbulnya pengaruh kuasa penjajah Eropa di rantau sebelah sini, yang menggugat
corak perdagangan tradisi, serta memusnahkan asas ekonomi Brunei dan kesultanan
Asia Tenggara yang lain.
Pada Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi
raja di sana serta menyerang Brunei, sehingga Brunei kehilangan kekuasaannya
atas Serawak. Sebagai balasan, ia dilantik menjadi gubernur dan kemudian
"Rajah" Sarawak di Barat Laut Borneo sebelum meluaskan kawasan di
bawah pemerintahannya. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya
diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunei jatuh ke
tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahnya sampai
wilayah Brunei kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris sampai
berdiri sendiri tahun 1984.
Pada masa yang sama, Persekutuan
Borneo Utara Britania sedang meluaskan penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada
tahun 1888, Brunei menjadi sebuah negeri di bawah perlindungan kerajaan
Britania dengan mengekalkan kedaulatan dalam negerinya, tetapi dengan urusan
luar negara tetap diawasi Britania. Pada tahun 1906, Brunei menerima suatu lagi
langkah perluasan kekuasaan Britania saat kekuasaan eksekutif dipindahkan
kepada seorang residen Britania, yang menasihati baginda Sultan dalam semua
perkara, kecuali yang bersangkut-paut dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada tahun 1959, Brunei mendeklarasikan kerajaan baru yang berkuasa
memerintah kecuali dalam isu hubungan luar negeri, keamanan dan pertahanan di
mana isu-isu ini menjadi tanggung jawab Britania. Percobaan untuk
membentuk sebuah badan perundangan pada tahun 1962 terpaksa dilupakan karena
terjadi pemberontakan oleh partai oposisi yaitu Partai Rakyat Brunei dan dengan
bantuan Britania, pemberontakan ini berhasil diberantas. Pada akhir 1950 dan
awal 1960, kerajaan Brunei ketika itu menolak rencana (walaupun pada awalnya
menunjukkan minat) untuk bergabung dengan Singapura, Sabah, Sarawak, dan Tanah
Melayu untuk membentuk Malaysia dan akhirnya Sultan Brunei ketika itu
berkehendak untuk membentuk sebuah negara yang merdeka.
Pada 1967, Omar Ali Saifuddin III telah turun dari takhta dan melantik
putra sulungnya Hassanal Bolkiah, menjadi Sultan Brunei ke-29. Baginda juga
berkenan menjadi Menteri Pertahanan setelah Brunei mencapai kemmerdekaan penuh
dan disandangkan gelar Paduka Seri Begawan Sultan. Pada tahun 1970, pusat
pemerintahan negeri Brunei Town, telah diubah namanya menjadi Bandar Seri
Begawan untuk mengenang jasa baginda. Baginda mangkat pada tahun 1986.
Pada 4 Januari 1979, Brunei dan Britania Raya telah menandatangani
Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan. Pada 1 Januari 1984, Brunei
Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
Saat ini Brunei memiliki wilayah yang lebih kecil daripada masa lalu,
dengan berbatasan dengan Serawak dari sebelah barat sampai timur wilayah itu,
serta sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
Jadi
secara garis besar, bentuk dan seluk beluk negara Brunei Darussalam adalah
sebagai berikut :
Ø Nama Resmi : Negara
Brunei Darussalam ( yang berarti Negara Brunei yang penuh kedamaian )
Ø Ibukota : Bandar Seri
Begawan
Ø Luas Wilayah :
5.765km2
Ø Jumlah Penduduk :
357,800jiwa ( 2004 )
Ø Bentuk Negara :
Kesultanan Konstitusional
Ø Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan :
Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda
Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan
Negara Brunei Darussalam
Ø Agama : Islam (
mayoritas ) Kristen, Budha, Animisme
Ø Bahasa : Bahasa
Melayu dan Inggris
Ø Mata Uang : Dollar
Brunei ( B$)
Ø Ekonomi :
Industri utama : perminyakan , pengilangan minyak, gas alam cair,
konstruksi .
Ekspor
Utama : minyak mentah, gas alam, refined products.
Wilayah dan Penduduk :
Negara Brunei Darussalam adalah
negara mungil yang sangat kaya akan minyak, terletak di pantai barat laut Pulau
Kalimantan. Bagian Barat merupakan dataran pantai yang berawa sedangkan bagian
Timur berbukit. Titik tertinggi adalah bukit pagon ( 1850 m ) dan sungai utama
adalah Sungai Belait.
Brunei terbagi menjadi 4 distrik,
yaitu : distrik Brunei Muara, distrik Tutong, distrik Belait, dan distrik
Temburong.
Bandar
Seri Begawan adalah Ibu Kota yang tertata rapi dengan penduduk hanya sekitar
60,000 jiwa.Salah satu bangunan yang termegah di negara ini adalah Mesjid Raya
Omar Ali Saifuddin yang dibangun di atas sebuah laguna buatan dengan interior
berhias marmer Italia.
Kampung Ayer merupakan kawasan
pemukiman umah panggung yang terdiri dari 28 desa dan telah ada selama beberapa
abad lamanya. Pulau Ranggu yang terletak di tengah sungai dekat Istana Nurul
Iman, merupakan habitat beragam monyet khas Kalimantan.
Sistem politik dan pemerintahan
Brunei Darussalam menganut bentuk
pemerintahan Kerajaan Mutlak (Monarchy Absolut ) yang bersendikan kepada ajaran
Islam menurut golongan Ahli Sunnah Waljamaah dengan berdasarkan kepada
keadilan, amanah, dan kebebasan.
Sultan Hassanal Bolkiah merupakan
Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Pemimpin Keagamaan sekaligus merangkap
menteri pertahanan dan menteri keuangan. Sultan Bolkiah adalah keturunan ke-29
yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang berumur 500 tahun.
Pada tahun 2004, legislative Council
kembali diberlakukan setelah dibekukan sejak tahun 1984. Adat istiadat Council
dan Pardons Board masing – masing bertugas memberi nasihat kepada Sultan
berkaitan dengan adat istiadat dan pemberian pengampunan.
Selain itu Brunei Darussalam adalah sebuah negara kecil yang sangat makmur
di sebelah Utara Pulau Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia. Secara
astro-nomis, wilayah negara ini ter-letak pada 5°LU – 4°LS dan 114°BT –
115°30’BT. Negara ini memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan
sultan yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, merangkap
sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh Dewan
Penasihat Kesultanan dan beberapa menteri.
Ekonomi Brunei Darussalam bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan
pendapatan nasional yang termasuk tinggi di dunia. Satuan mata uangnya adalah
Dolar Brunei yang memiliki nilai sama dengan Dolar Singapura. Selain bertumpu
pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan
diversifikasi sumber-sumber ekonomi dalam bidang perdagangan.
a. Potensi Alam
1) Kawasan daratan di Brunei didominasi ketampakan alam dataran rendah
dengan sedikit perbukitan di bagian Timurnya.
2) Memiliki sumber daya alam minyak bumi dan gas alam yang sangat besar.
3) Di bidang pertanian, negara ini adalah penghasil kelapa, karet, dan
kelapa sawit yang cukup besar.
b . Potensi Pariwisata
Bentuk wisata yang dikembangkan pemerintah Brunei Darussalam adalah wisata
budaya, misalnya kehidupan masyarakat terapung di daerah yang disebut dengan
Kota Air dan istana kesultanan Brunei yang dihiasi oleh lapisan emas di kubah
utamanya.
c . Potensi Industri
Industri minyak adalah industri utama di Brunei Darussalam. Selain itu,
terdapat juga industri gas alam. Penambangan minyak dan gas alam ini dilakukan
di darat dan lepas pantai.
d . Potensi Sosial Budaya
Penduduk Brunei Darussalam di-dominasi oleh suku bangsa Melayu, sisanya
adalah suku bangsa Cina, Kedayan, Kadazan, dan Dayak. Bahasa resminya adalah
bahasa Melayu. Namun dalam penggunaan sehari-hari, penduduknya ada yang
berbahasa Mandarin dan Inggris.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya
beragama Islam dan memiliki dasar negara Monarki absolut, yang dalam
perkembangannya memiliki corak Monarki Konstitusional dengan Sultan yang
menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat
Kesultanan dan beberapa Menteri. Segala urusan negara dan pemerintah yang
menyangkut hajat hidup warga brunei adalah di tangan sang sultan, yang saat ini
sultan brunei adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam
wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan
Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri,
walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media
amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati
di dalam negeri.
Dengan MIB sebagai ideologi negaranya, brunei memposisikan negaranya
menjadi salah satu negara yang mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi
dan politik di kawasan ASIA.
Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara
adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak
kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan
penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan
pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.
Berdasarkan penelitian, sistem monarki Brunei merupakan yang tertua di
dunia sesudah kerajaan Denmark yang ditandai dengan kelestarian dinasti pewaris
kerajaan. Sejak berdirinya Kerajaan Brunei tahun 1365 M, Kerajaan Brunei telah
diperintah oleh 29 orang Sultan. Teknis pemerintahan yang terjadi sejak
diproklamirkannya kemerdekaan Brunei Darussalam hanyalah pada pembentukan Dewan
Kabinet dan adanya keinginan untuk mengembangkan demikrasi melalui lembaga
eksektuitf .
B. Saran
Dengan kekuasaan absolut yang di pegang oleh sang Raja memberikan ke
stabilitasan politik dan ekonomi di negara brunei darussalam, hal ini
disebabkan sifat dan segala kebijakan sang Raja sangat lah pro terhadap rakyat
sehingga rasa kepercayaan rakyat kepada sang Raja tidak perlu di pertanyakan
lagi. Dari sebab itu rakyat sangatlah mencintai sang Rajanya dan
mematuhi segala peraturan yang di berikan oleh sang raja, tidak alasan bagi
rakyat untuk tidak menghormati dan mencintai sang raja.
Yang menjadi kelemahan dari sistem ini adalah apabila sang raja sudah tidak
lagi berpihak kepada rakyatnya atau dengan kata lain ada
kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang merupakan titipan dari luar
yang membuat ketidak percayaan rakyat kepada Rajanya dan raja bertindak
sewenang-wenang kepada rakyatnya, jika ini terjadi akan memicu kudeta
besar-besaran oleh rakyat kepada Sang Raja.