Senin, 21 Januari 2013

Tugas Makalah " Hubungan Internasional "


Hubungan Internasional
A.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.

Pola Hubungan Antarbangsa
Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:

1.       Pola Penjajahan:
Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
2.       Pola Ketergantungan:
Umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).
3.       Pola Hubungan Sama Derajat:
Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut  penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance).

Arti Penting Hubungan dan Kerjasama Internasional.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.

Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
1.       Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.

2.       Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
a.       Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
b.      Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.

3.       Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
4.       Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.

B.      Perjanjian Internasional

A.      Pengertian Perjanjian Internasional

Ada berbagai istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian internasional yaitu traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute, charter), deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi dan covenant (Mochtar Kusumaatmaja, 1989).

Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya negara, lembaga internasional)  yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

Macam-Macam Perjanjian Internasional (PI)Ada beberapa kriteria untuk mengelompokkan perjanjian internasional, antara lain berdasarkan:
(i) jumlah pesertanya,
(ii) strukturnya,
(iii) obyeknya,
(iv) cara berlakunya,
(v) instrumen pembentuk perjanjiannya.

a)      Menurut jumlah pesertanya
Perjanjian internasional dapat berupa perjanjian bilateral (bila melibatkan dua negara saja) misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai Dwikenegaraan pada tahun 1954; atau multilateral (bila melibatkan lebih dari dua negara) misalnya Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

b)      Menurut strukturnya
Perjanjian internasional ada yang bersifat law making artinya mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua negara di dunia, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik, ada pula yang bersifat contract, yaitu hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian saja. Misalnya: Perjanjian Ekstradisi 1974 antara Indonesia dan Malaysia.

c)       Dari segi obyeknya
Perjanjian internasional dapat dibagi menjadi perjanjian yang berisi soal-soal politik dan perjanjian yang berisi masalah-masalah ekonomi, budaya, dan lain-lain.

d)      Dari segi cara berlakunya
Ada yang bersifat self executing (berlaku dengan sendirinya), ada pula yang bersifat non self-executing. Disebut self executing, bila sebuah perjanjian internasional langsung berlaku setelah diratifikasi oleh negara tertentu. Bila harus dilakukan perubahan UU terlebih dahulu sebelum berlaku, maka perjanjian internasional itu disebut non self-executing.

e)      Berdasarkan instrumennya
Maka perjanjian internasional (PI) ada yang berbentuk tertulis, ada pula yang lisan. PI tertulis dituangkan dalam bentuk formal secara tertulis, antara lain berupa treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, statute, constitution, protocol, declaration, dan lain-lain. Sedangkan PI lisan diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Ada berbagai macam PI tidak tertulis, misalnya:

·         Perjanjian Internasional Lisan (international oral agreement)
PI lisan disebut juga gentlement agreement, biasanya disepakati secara bilateral, untuk mengatur hal-hal yang tidak terlalu rumit, bersifat tekhnis namun merupakan materi umum. Misalnya: The London Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK) PBB.

·         Deklarasi Sepihak (Unilateral Declaration)

Deklarasi Unilateral adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan wakil negara tersebut yang berkompeten (presiden, perdana menteri, menteri luar negeri, menteri-menteri lain) dan ditujukan kepada negara lain. Deklarasi itu dapat menjadi perjanjian apabila memang mengandung maksud untuk berjanji sehingga menimbulkan kewajiban pada negara yang berjanji dan hak yang dapat dituntut oleh negara yang menjadi tujuan deklarasi tsb.
Misalnya: pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Palestina.
Persetujuan Diam-Diam (Tacit Agreement atau Tacit Consent) atau Persetujuan Tersimpul (Implied Agreement)

Perjanjian ini dibuat secara tidak tegas artinya adanya PI tersebut dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif dari suatu negara atau subyek hukum internasional lainnya.

B.      Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional (PI)

Menurut para ahli:
Menurut Mochtar Kusumaatmaja (1982), dilihat dari praktik yang dilakukan beberapa negara, ada dua cara pembentukan perjanjian internasional (PI), yaitu:
PI yang dibentuk melalui tiga tahap, yaitu: perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Ini dilakukan untuk hal-hal yang sangat penting sehingga perlu persetujuan DPR.
Ada juga yang hanya melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan. Ini dibuat untuk mengatur hal-hal yang mendesak namun tidak begitu penting, misalnya perjanjian perdagangan jangka pendek.
Hal yang hampir sama disampaikan oleh Pierre Fraymond (1984) yaitu ada dua prosedur pembuatan PI:
Prosedur Normal atau Klasik, yaitu yang menghendaki persetujuan parlemen, melalui tahap-tahap perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), persetujuan parlemen (the approval of parliament) dan ratifikasi (ratification).
Prosedur yang disederhanakan atau simplified procedure, yang tidak mensyaratkan persetujuan parlemen ataupun ratifikasi karena memerlukan penyelesaian yang cepat.
Menurut hukum positif Indonesia:

Dalam Pasal 11 UUD 1945 dikatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Hal ini lebih lanjut diatur dalam UURI No. 24 Tahun 2000. Dalam Pasal 4 dikatakan bahwa pembuatan PI antara pemerintah RI dengan negara lain dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan itikad baik, berpedoman kepada kepentingan nasional dan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan di samping memperhatikan kepentingan nasional juga hukum internasional yang berlaku.

Menurut UU tersebut, pembuatan PI dilakukan melalui tahap-tahap: penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan, kemudian diikuti pengesahan apabila memang disyaratkan oleh PI tersebut. Aksesi adalah istilah yang digunakan apabila negara yang akan mengesahkan suatu PI tidak turut menandatangani naskah perjanjian. Pengesahan PI oleh Pemerintah RI dapat dilakukan melalui UU yaitu apabila isinya sangat penting ataupun melalui Keputusan Presiden.


C.      Perwakilan Negara di Luar Negeri

Pembuatan Perjanjian Internasional (PI) dilakukan melalui perundingan yang melibatkan wakil-wakil dari negara pembuat perjanjian.

Diplomasi adalah seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa atau antar negara. Orang yang mewakili suatu negara secara resmi dalam hubungan resmi dengan negara lain atau organisasi internasional disebut diplomat. Diplomasi suatu negara dilakukan oleh korps perwakilan diplomatik dan korps perwakilan konsuler.
Korps perwakilan diplomatik dipimpin oleh seorang duta besar, duta atau oleh seorang kuasa usaha, bertugas mewakili negara pengirim di negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima, berunding dengan negara penerima, dan memajukan hubungan persahabatan dalam berbagai bidang dengan negara penerima.
Korps perwakilan konsuler lebih berperanan dalam memajukan hubungan dagang, kebudayaan dan ilmiah antara negara pengirim dan penerima.

Hukum Internasional menjamin kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler, Hak-hak imunitas atau kekebalan yang dimiliki korps perwakilan diplomatik dan konsuler di antaranya adalah:


·         Hak eksteritorialitas
Yaitu hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya pada kantor kedutaan besar termasuk halaman dan bangunan-bangunannya di mana terpancang bendera dan lambang negara tersebut. Berdasarkan hukum internasional, daerah itu dipandang sebagai wilayah negara pengirim sehingga tidak boleh dimasuki tanpa ijin kepala perwakilan diplomatik negara pengirim.

·         Hak kebebasan / kekebalan
Setiap anggota korps diplomatik walaupun harus tunduk kepada hukum dan peraturan negara penerima, tidak dapat dituntut di muka pengadilan negara penerima.

Hak-hak ini diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

D.      Organisasi Internasional
Ada berbagai cara untuk melakukan hubungan dan kerjasama internasional. Salah satunya adalah melalui pertukaran korps diplomatik ataupun dengan membuat perjanjian internasional. Selain itu kerjasama internasional juga dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau melalui organisasi-organisasi kewilayahan, misalnya di Asia Tenggara ada ASEAN (Association of South East Asian Nations), di Afrika ada OAU (Organisation of African Unity), di Amerika ada OAS (Organization of American States), sementara di Jazirah Arab ada Liga Arab (Arab League), atau organisasi kepentingan tertentu, misalnya di bidang perminyakan ada OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries), sedangkan di bidang pertahanan ada NATO (North Atlantic Treaty Organization).
Di antara badan-badan dunia yang ada, dua di antara yang paling bagi negara kita adalah PBB dan ASEAN.
a)      Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB lahir secara resmi pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu hari pada saat Piagam PBB sudah diratifikasi oleh 51 negara anggota pertamanya. Upaya mendirikan PBB sudah dilakukan pada saat perang dunia kedua masih berlangsung yaitu melalui Atlantic Charter (Piagam Atlantik) oleh negara-negara sekutu, disusul oleh Charter of Peace (Piagam Perdamaian) di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945. Pada saat ini 185 negara sudah menjadi anggota PBB sehingga meliputi seluruh dunia, kecuali beberapa negara kecil dan Swiss, Taiwan, dan Korea Utara.
Markas besar PBB ada di New York, Amerika Serikat, namun tanah dan bangunannya adalah wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos dan perangko sendiri. Enam bahasa resmi yaitu: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol digunakan dalam persidangan-persidangan PBB.
Tujuan PBB
PBB didirikan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:

-Menjaga perdamaian di seluruh dunia.

-Membangun hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.

-Bekerjasama untuk membangun dunia yang lebih baik, memerangi kemiskinan dan kebodohan, menghentikan kerusakan lingkungan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

-Sebagai pusat untuk membantu bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut.

Prinsip-Prinsip PBB:
Prinsip-prinsip yang melandasi kinerja PBB dan para anggotanya dalam mewujudkan tujuan-tujuan tersebut antara lain:
-Semua anggota memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.

-Semua anggota harus mematuhi Piagam PBB.

-Negara-negara harus menyelesaikan perselisihan mereka dengan jalan damai.

-Penggunaan kekerasan atau ancaman penggunaan kekerasan harus dihindari.

-PBB tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara manapun.

-Negara-negara anggota harus membantu PBB.

Badan-Badan atau Alat Perlengkapan PBB:
Badan-badan utama PBB meliputi:
-Majelis Umum (General Assembly)

-Dewan Keamanan (Security Council)

-Dewan Ekonomi dan Social (Economic and Social Council)

-Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

-Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice)

-Sekretariat (Secretariat)


·         Majelis Umum (MU) PBB
o   Merupakan satu-satunya badan PBB yang anggotanya meliputi semua anggota PBB. Setiap negara boleh mengirim sampai 5 orang utusan, namun hanya punya satu suara. Sidang-sidang MU umumnya dilaksanakan setahun sekali dari bulan September hingga pertengahan Desember. Resolusi yang dihasilkan MU PBB tidak mengikat karena berupa rekomendasi yang mencerminkan pandangan mayoritas negara di dunia.
·         Dewan Keamanan (DK) PBB
o   DK PBB adalah badan PBB yang fungsi pokoknya memelihara dan mempertahankan perdamaian dan keamanan dunia sesuai dengan asas-asas dan tujuan PBB. Anggota-anggota DK PBB adalah lima anggota tetap (Amerika Serikat, Rusia, RRC, Perancis dan Inggris) dan sepuluh anggota tidak tetap (dipilih MU PBB berdasarkan pembagian geografis untuk masa jabatan selama 2 tahun). Anggota-anggota tetap DK PBB memiliki hak veto atau hak menolak walaupun 14 anggota lainnya menyetujuinya.
·         Dewan Ekonomi dan Sosial
o   Badan PBB ini terdiri dari 54 negara anggota, di mana setiap tahunnya dipilih 18 anggota baru oleh MU PBB untuk masa jabatan selama 3 tahun. Badan ini bertanggungjawab atas kegiatan ekonomi dan sosial PBB, menyusun rekomendasi yang berkaitan dengan masalah-masalah pembangunan ekonomi, lingkungan, hak-hak asasi manusia, dan lain-lain. Dewan ini juga mengkoordinir kegiatan-kegiatan bdan-badan khusus PBB seperti WHO (World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia), ILO (International Labour Organization atau Organisasi Perburuhan Dunia), FAO (Food and Agriculture Organization atau Organisasi Pertanian dan Makanan Dunia) dan UNESCO (United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization atau Organisasi Budaya, Keilmuan dan Pendidikan PBB), juga Dana Kanak-Kanak PBB atau UNICEF (United Nations Children’s Fund).
·         Dewan Perwalian
o   Dewan Perwalian adalah badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan menuntun wilayah-wilayah perwalian sehingga mampu mandiri dan mendapatkan kemerdekaan. Negara-negara yang menyelenggarakan perwalian biasanya merupakan negara-negara bekas penjajah wilayah perwalian tersebut. Wilayah-wilayah perwalian umumnya adalah daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri, misalnya wilayah-wilayah mandat, yaitu jajahan-jajahan milik Jerman dan Turki setelah perang dunia (PD) I yang seusai perang ditempatkan di bawah pengawasan negara-negara pemenang. Misalnya Togo dan Kamerun (Afrika) dan Kepulauan Salomon (bekas jajahan Jerman),  Jordania dan Palestina (bekas jajahan Turki). Juga daerah-daerah lain yang secara sukarela menempatkan diri sebagai wilayah perwalian. Palau adalah wilayah perwalian terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Nopember 1994 sehingga Dewan Perwalian PBB secara resmi mengakhiri kegiatannya pada bulan Desember 1994.
·         Mahkamah Internasional
o   Mahkamah Internasional adalah badan PBB yang bertugas sebagai badan pengadilan internasional resmi dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Badan ini berkedudukan di Den Haag, Belanda, terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh MU PBB berdasarkan atas kemampuan mereka, bukan atas kewarganegaraan mereka.
·         Sekretariat
o   Pasal 97 Piagam PBB mengatur bahwa Sekretariat PBB harus terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan pegawai-pegawai staf yang dibutuhkannya. Sekjen PBB diangkat oleh MU PBB atas usul dari DK PBB. Sekjen PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon dari Korea Selatan.

Badan-Badan Khusus PBB (Specialized Agencies).
Badan-badan khusus PBB yang paling penting antara lain:
·         Organisasi Buruh Internasional (ILO atau International Labour Organization)

Didirikan pada tanggal 11 April 1919, markas besarnya di Jenewa, Swiss. Tujuannya: memperbaiki tingkat hidup dan syarat-syarat perburuhan, stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.

·         Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian PBB (Food and Agriculture Organization of UN) atau FAO.

Didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945, dengan markas besar di Viale delle Terme, Caracalla, Roma.

Dengan tujuan memperbaiki efisiensi produksi, distribusi segala hasil pertanian dan makanan, serta memperbaiki kehidupan masyarakat desa.

·         Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO)

Markas besarnya di Paris, Perancis, didirikan tanggal 4 Nopember 1946. Tujuannya untuk memajukan kerjasama antar bangsa melalui peningkatan pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta hak-hak asasi manusia.

·         Organisasi Kesehatan Dunia (WHO atau World Health Organization).

WHO didirikan pada tanggal 7 April 1948 dengan markas besar di Le Palais des Nations di Jenewa, Swiss. Bertujuan untuk mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat.

·         Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional atau IBRD (International Bank of Reconstruction and Development)

Didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB dengan mempermudah penanaman modal untuk tujuan produktif.

·         Dana Moneter International (IMF atau International Monetery Fund)

IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 dengan markas besar di 1818 H Street, Washington DC. Tujuannya adalah untuk memajukan kerjasama moneter internasional dan memperluas perdagangan internasional serta membantu stabilitas nilai pertukaran uang.

b)      Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh lima tokoh pendiri yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narsisco Ramos (Filipina).
Kini anggota ASEAN berjumlah 10 negara dengan masuknya Brunei Darussalam (7 Januari 1984), Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997) dan Kamboja (sejak 30 April 1999).
Sejak 1994 ASEAN dan para mitra dialognya membentuk ARF (ASEAN Regional Forum) atau Forum Regional ASEAN dengan para mitra dialognya antara lain Australia, Kanada, India, Jepang, Selandia Baru, Korea Utara, Korea Selatan, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mongolia dan Uni Eropa, serta Papua Nugini sebagai peninjau.
Tujuan ASEAN
Sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Bangkok, tujuan pembentukan ASEAN adalah untuk:
·         Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
·         Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
·         Meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu dalam masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, tekhnik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
·         Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, tekhnik, dan administrasi.
·         Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada, dan menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara lebih erat di antara anggota-anggota ASEAN sendiri.
Struktur Organisasi ASEAN
Struktur ASEAN sudah banyak berubah. Setelah KTT ASEAN di Bali pada tahun 1976, susunan organisasi ASEAN diubah sebagai berikut:

a. ASEAN Summit
Yaitu pertemuan kepala-kepala negara dan kepala-kepala pemerintahan se-ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah lembaga pembuat keputusan tertinggi di dalam ASEAN.
b. ASEAN Ministerial Meeting (AMM) yaitu Sidang Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Sidang ini berperan sebagai forum perumusan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN.
c. ASEAN Economic Ministers (AEM)
Yaitu sidang para menteri ekonomi. Sidang dilaksanakan 2 kali setahun untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi dan koordinasi kegiatan-kegiatan ekonomi serta untuk menilai hasil-hasil yang diperoleh komisi di bawahnya.
d. ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM)
Yaitu sidang menteri-menteri keuangan ASEAN, sebagai forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN dalam bidang keuangan serta untuk menilai hasil-hasil yang diperoleh komisi di bawahnya.
e. ASEAN Standing Committee (ASC)
Yaitu Komisi Tetap ASEAN, dipimpin oleh menteri luar negeri dari negara yang mendapat giliran sebagai Ketua, yaitu tuan rumah sidang tahunan para menlu ASEAN.
Tugasnya adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara Sidang Tahunan Para Menlu ASEAN.
f. ASEAN Secretariat (Sekretariat ASEAN)
Sekretariat ASEAN berperan untuk memprakarsai, memberi pertimbangan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.

E.       Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional Bagi Bangsa Indonesia
Dewan Keamanan PBB berperanan sangat penting selama masa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia (1945-1949) dan juga pada masa perang serta diplomasi pembebasan Irian Barat (Papua Barat) sekitar tahun 1960-1962 dari tangan Belanda.
Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi agresi militer Belanda I terhadap wilayah Jawa dan Sumatra, atas usul India dan Australia, DK PBB memerintahkan penghentian tembak menembak pada tanggal 4 Agustus 1947. DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Australia, Belgia dan Amerika Serikat, yang kemudian memfasilitasi Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar antara RI dan Belanda setelah terjadinya Agresi Militer kedua oleh Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.

Berbagai produk yang dihasilkan PBB juga sangat bermanfaat bagi negara kita, misalnya Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966.
Manfaat Perjanjian Internasional
                Manfaat paling besar yang didapat Indonesia melalui Perjanjian Internasional adalah diakuinya konsep negara kepulauan (archipelagic state concept) oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Konsep ini mula-mula diajukan dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa, Swiss, 1958, namun karena pendukung konsepsi ini sangat sedikit, Indonesia menarik kembali usulan Konsepsi Negara Kepulauan ini untuk diajukan pada sidang berikutnya.
Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaika, perjuangan Indonesia dengan dukungan Filipina, Fiji dan Mauritius berhasil membuat Konsepsi tersebut diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat penting bagi Indonesia di antaranya:
     Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai batas laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.
     Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zone ekonomi eksklusif (ZEE).
     Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Walaupun prinsip negara kepulauan ini baru diakui dunia di dalam Konvensi Hukum Laut 1982, sebenarnya konsepsi ini sudah diakui negara-negara tetangga Indonesia dengan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian bilateral antara Indonesia dengan:
     Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna di Kuala Lumpur 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
     Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman di Bangkok 17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972
     Malaysia dan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara di Kuala Lumpur 2i Desember 1971 dan mulai berlaku 16 Juli 1973.
     Australia mengenai penetapan garis dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah utara Irian Jaya-Papua Nugini) di Canberra 18 Mei 1971 dan mulai berlaku 18 Nopember 1973.
     Singapura mengenai penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta, 25 mei 1973 dan mulai berlaku 30 Agustus 1974.
     India, mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman di Jakarta 8 Agustus 1974.
                Berdasarkan pengakuan prinsip Negara Kepulauan ini dan perjanjian bilateral dan multilateral dengan negara-negara tetangga, luas negara kita bertambah dari 2.000.000 km2 menjadi 8.000.000 km2, yang terdiri dari:
     Daratan / Kepulauan: 2.027.087 km2.
     Laut teritorial: 3.166.163 km2.
     Landas Kontinen: 800.000 km2.
     ZEE : 2.500.000 km2.
 Keseluruhan wilayah tersebut kita pandang sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan keamanan yang satu dan utuh, yang dikenal sebagai Konsep Wawasan Nusantara yang lahir pada tahun 1957 oleh Deklarasi Juanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar