Hubungan Internasional
A.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan
antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun
kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat
berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
Pola Hubungan Antarbangsa
Ada tiga macam pola hubungan
antar bangsa, yaitu:
1.
Pola Penjajahan:
Penjajahan pada hakekatnya adalah
penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh
perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah
bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari
penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
2.
Pola Ketergantungan:
Umumnya terjadi pada negara-negara
berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun
negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya
mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola
hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).
3.
Pola Hubungan Sama
Derajat:
Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan,
namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan
kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang
menuntut penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara
ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih
menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau
Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah
bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh
dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang
bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa,
dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.Dalam melakukan kerjasama dan
hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang
dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat
presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain
yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai
dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain,
presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul
tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance).
Arti Penting Hubungan dan
Kerjasama Internasional.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan
dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan
alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling
ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan
kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan
mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa
persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai
sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan
internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
1.
Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa
dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara)
atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada
dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan
perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang
merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam mewakili negara dan bangsanya,
seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai
wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan
politik.
Sedangkan
tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu:
perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan
perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
2.
Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan
masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
a.
Propaganda ditujukan kepada
rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
b.
Propaganda dilakukan hanya
demi kepentingan negara pembuat propaganda.
3.
Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana
ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan
besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara
terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat
diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah
diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan
murah.
4.
Kekuatan Militer dan
Perang
Berlawanan
dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang
militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang
tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan
ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.
Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk
menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat
dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.
B.
Perjanjian Internasional
A.
Pengertian Perjanjian Internasional
Ada berbagai istilah yang
dipergunakan untuk menyebut perjanjian internasional yaitu traktat (treaty),
pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute, charter), deklarasi,
protokol, arrangement, accord, modus vivendi dan covenant (Mochtar Kusumaatmaja,
1989).
Perjanjian internasional
adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya
negara, lembaga internasional) yang
menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
membuat kesepakatan.
Macam-Macam Perjanjian
Internasional (PI)Ada beberapa kriteria untuk mengelompokkan perjanjian
internasional, antara lain berdasarkan:
(i) jumlah pesertanya,
(ii) strukturnya,
(iii) obyeknya,
(iv) cara berlakunya,
(v) instrumen pembentuk perjanjiannya.
a)
Menurut jumlah pesertanya
Perjanjian internasional
dapat berupa perjanjian bilateral (bila melibatkan dua negara saja) misalnya
perjanjian RI dengan RRC mengenai Dwikenegaraan pada tahun 1954; atau
multilateral (bila melibatkan lebih dari dua negara) misalnya Konvensi Jenewa
1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
b)
Menurut strukturnya
Perjanjian internasional ada
yang bersifat law making artinya mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku
bagi semua negara di dunia, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi
Wina tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik, ada pula yang bersifat contract,
yaitu hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat
perjanjian saja. Misalnya: Perjanjian Ekstradisi 1974 antara Indonesia dan
Malaysia.
c)
Dari segi obyeknya
Perjanjian internasional
dapat dibagi menjadi perjanjian yang berisi soal-soal politik dan perjanjian
yang berisi masalah-masalah ekonomi, budaya, dan lain-lain.
d)
Dari segi cara berlakunya
Ada yang bersifat self
executing (berlaku dengan sendirinya), ada pula yang bersifat non
self-executing. Disebut self executing, bila sebuah perjanjian internasional
langsung berlaku setelah diratifikasi oleh negara tertentu. Bila harus
dilakukan perubahan UU terlebih dahulu sebelum berlaku, maka perjanjian
internasional itu disebut non self-executing.
e)
Berdasarkan instrumennya
Maka perjanjian
internasional (PI) ada yang berbentuk tertulis, ada pula yang lisan. PI
tertulis dituangkan dalam bentuk formal secara tertulis, antara lain berupa
treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, statute,
constitution, protocol, declaration, dan lain-lain. Sedangkan PI lisan
diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Ada berbagai macam PI
tidak tertulis, misalnya:
·
Perjanjian Internasional Lisan (international oral
agreement)
PI lisan disebut juga
gentlement agreement, biasanya disepakati secara bilateral, untuk mengatur
hal-hal yang tidak terlalu rumit, bersifat tekhnis namun merupakan materi umum.
Misalnya: The London Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan
Keamanan (DK) PBB.
·
Deklarasi Sepihak (Unilateral Declaration)
Deklarasi Unilateral adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan wakil negara tersebut yang berkompeten
(presiden, perdana menteri, menteri luar negeri, menteri-menteri lain) dan
ditujukan kepada negara lain. Deklarasi itu dapat menjadi perjanjian apabila
memang mengandung maksud untuk berjanji sehingga menimbulkan kewajiban pada
negara yang berjanji dan hak yang dapat dituntut oleh negara yang menjadi
tujuan deklarasi tsb.
Misalnya: pernyataan kemerdekaan oleh
rakyat Palestina.
Persetujuan Diam-Diam (Tacit Agreement
atau Tacit Consent) atau Persetujuan Tersimpul (Implied Agreement)
Perjanjian ini dibuat secara
tidak tegas artinya adanya PI tersebut dapat diketahui hanya melalui
penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif dari suatu negara atau
subyek hukum internasional lainnya.
B.
Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
(PI)
Menurut para ahli:
Menurut Mochtar Kusumaatmaja
(1982), dilihat dari praktik yang dilakukan beberapa negara, ada dua cara
pembentukan perjanjian internasional (PI), yaitu:
PI yang dibentuk melalui
tiga tahap, yaitu: perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Ini dilakukan
untuk hal-hal yang sangat penting sehingga perlu persetujuan DPR.
Ada juga yang hanya melalui dua tahap
yaitu perundingan dan penandatanganan. Ini dibuat untuk mengatur hal-hal yang
mendesak namun tidak begitu penting, misalnya perjanjian perdagangan jangka
pendek.
Hal yang hampir sama
disampaikan oleh Pierre Fraymond (1984) yaitu ada dua prosedur pembuatan PI:
Prosedur Normal atau Klasik,
yaitu yang menghendaki persetujuan parlemen, melalui tahap-tahap perundingan
(negotiation), penandatanganan (signature), persetujuan parlemen (the approval
of parliament) dan ratifikasi (ratification).
Prosedur yang disederhanakan
atau simplified procedure, yang tidak mensyaratkan persetujuan parlemen ataupun
ratifikasi karena memerlukan penyelesaian yang cepat.
Menurut hukum positif Indonesia:
Dalam Pasal 11 UUD 1945
dikatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan
negara lain. Hal ini lebih lanjut diatur dalam UURI No. 24 Tahun 2000. Dalam
Pasal 4 dikatakan bahwa pembuatan PI antara pemerintah RI dengan negara lain
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan itikad baik, berpedoman kepada
kepentingan nasional dan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling
menguntungkan, dan di samping memperhatikan kepentingan nasional juga hukum
internasional yang berlaku.
Menurut UU tersebut,
pembuatan PI dilakukan melalui tahap-tahap: penjajakan, perundingan, perumusan
naskah, penerimaan dan penandatanganan, kemudian diikuti pengesahan apabila
memang disyaratkan oleh PI tersebut. Aksesi adalah istilah yang digunakan
apabila negara yang akan mengesahkan suatu PI tidak turut menandatangani naskah
perjanjian. Pengesahan PI oleh Pemerintah RI dapat dilakukan melalui UU yaitu
apabila isinya sangat penting ataupun melalui Keputusan Presiden.
C.
Perwakilan Negara di Luar Negeri
Pembuatan Perjanjian
Internasional (PI) dilakukan melalui perundingan yang melibatkan wakil-wakil
dari negara pembuat perjanjian.
Diplomasi adalah seluruh
kegiatan dalam hubungan antar bangsa atau antar negara. Orang yang mewakili
suatu negara secara resmi dalam hubungan resmi dengan negara lain atau
organisasi internasional disebut diplomat. Diplomasi suatu negara dilakukan
oleh korps perwakilan diplomatik dan korps perwakilan konsuler.
Korps perwakilan diplomatik dipimpin oleh
seorang duta besar, duta atau oleh seorang kuasa usaha, bertugas mewakili
negara pengirim di negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim di
negara penerima, berunding dengan negara penerima, dan memajukan hubungan
persahabatan dalam berbagai bidang dengan negara penerima.
Korps perwakilan konsuler lebih berperanan
dalam memajukan hubungan dagang, kebudayaan dan ilmiah antara negara pengirim
dan penerima.
Hukum Internasional menjamin
kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan
perwakilan konsuler, Hak-hak imunitas atau kekebalan yang dimiliki korps
perwakilan diplomatik dan konsuler di antaranya adalah:
·
Hak eksteritorialitas
Yaitu hak kekebalan dalam
daerah perwakilan, misalnya pada kantor kedutaan besar termasuk halaman dan
bangunan-bangunannya di mana terpancang bendera dan lambang negara tersebut.
Berdasarkan hukum internasional, daerah itu dipandang sebagai wilayah negara
pengirim sehingga tidak boleh dimasuki tanpa ijin kepala perwakilan diplomatik
negara pengirim.
·
Hak kebebasan / kekebalan
Setiap anggota korps
diplomatik walaupun harus tunduk kepada hukum dan peraturan negara penerima,
tidak dapat dituntut di muka pengadilan negara penerima.
Hak-hak ini diatur dalam
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan
Konsuler.
D.
Organisasi Internasional
Ada berbagai cara untuk melakukan hubungan dan kerjasama internasional.
Salah satunya adalah melalui pertukaran korps diplomatik ataupun dengan membuat
perjanjian internasional. Selain itu kerjasama internasional juga dapat
dilakukan melalui organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) atau melalui organisasi-organisasi kewilayahan, misalnya di
Asia Tenggara ada ASEAN (Association of South East Asian Nations), di Afrika
ada OAU (Organisation of African Unity), di Amerika ada OAS (Organization of
American States), sementara di Jazirah Arab ada Liga Arab (Arab League), atau
organisasi kepentingan tertentu, misalnya di bidang perminyakan ada OPEC
(Organization of Petroleum Exporting Countries), sedangkan di bidang pertahanan
ada NATO (North Atlantic Treaty Organization).
Di antara badan-badan dunia yang ada, dua di antara yang paling bagi negara
kita adalah PBB dan ASEAN.
a)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB lahir secara resmi pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu hari pada saat
Piagam PBB sudah diratifikasi oleh 51 negara anggota pertamanya. Upaya
mendirikan PBB sudah dilakukan pada saat perang dunia kedua masih berlangsung
yaitu melalui Atlantic Charter (Piagam Atlantik) oleh negara-negara sekutu,
disusul oleh Charter of Peace (Piagam Perdamaian) di San Fransisco pada tanggal
26 Juni 1945. Pada saat ini 185 negara sudah menjadi anggota PBB sehingga
meliputi seluruh dunia, kecuali beberapa negara kecil dan Swiss, Taiwan, dan
Korea Utara.
Markas besar PBB ada di New York, Amerika Serikat, namun tanah dan
bangunannya adalah wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos dan
perangko sendiri. Enam bahasa resmi yaitu: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia
dan Spanyol digunakan dalam persidangan-persidangan PBB.
Tujuan PBB
PBB didirikan
dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
-Menjaga perdamaian di seluruh dunia.
-Membangun hubungan persahabatan di antara
bangsa-bangsa.
-Bekerjasama untuk membangun dunia yang
lebih baik, memerangi kemiskinan dan kebodohan, menghentikan kerusakan
lingkungan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
-Sebagai pusat untuk membantu
bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut.
Prinsip-Prinsip
PBB:
Prinsip-prinsip
yang melandasi kinerja PBB dan para anggotanya dalam mewujudkan tujuan-tujuan
tersebut antara lain:
-Semua anggota memiliki kedudukan yang
sama dan sederajat.
-Semua anggota harus mematuhi Piagam PBB.
-Negara-negara harus menyelesaikan
perselisihan mereka dengan jalan damai.
-Penggunaan kekerasan atau ancaman
penggunaan kekerasan harus dihindari.
-PBB tidak campur tangan dalam urusan
dalam negeri negara manapun.
-Negara-negara anggota harus membantu PBB.
Badan-Badan
atau Alat Perlengkapan PBB:
Badan-badan utama
PBB meliputi:
-Majelis Umum (General Assembly)
-Dewan Keamanan (Security Council)
-Dewan Ekonomi dan Social (Economic and
Social Council)
-Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
-Mahkamah Pengadilan Internasional
(International Court of Justice)
-Sekretariat (Secretariat)
·
Majelis Umum (MU) PBB
o
Merupakan satu-satunya badan PBB yang anggotanya
meliputi semua anggota PBB. Setiap negara boleh mengirim sampai 5 orang utusan,
namun hanya punya satu suara. Sidang-sidang MU umumnya dilaksanakan setahun
sekali dari bulan September hingga pertengahan Desember. Resolusi yang
dihasilkan MU PBB tidak mengikat karena berupa rekomendasi yang mencerminkan
pandangan mayoritas negara di dunia.
·
Dewan Keamanan (DK) PBB
o
DK PBB adalah badan PBB yang fungsi pokoknya
memelihara dan mempertahankan perdamaian dan keamanan dunia sesuai dengan
asas-asas dan tujuan PBB. Anggota-anggota DK PBB adalah lima anggota tetap
(Amerika Serikat, Rusia, RRC, Perancis dan Inggris) dan sepuluh anggota tidak
tetap (dipilih MU PBB berdasarkan pembagian geografis untuk masa jabatan selama
2 tahun). Anggota-anggota tetap DK PBB memiliki hak veto atau hak menolak
walaupun 14 anggota lainnya menyetujuinya.
·
Dewan Ekonomi dan Sosial
o
Badan PBB ini terdiri dari 54 negara anggota, di
mana setiap tahunnya dipilih 18 anggota baru oleh MU PBB untuk masa jabatan
selama 3 tahun. Badan ini bertanggungjawab atas kegiatan ekonomi dan sosial
PBB, menyusun rekomendasi yang berkaitan dengan masalah-masalah pembangunan
ekonomi, lingkungan, hak-hak asasi manusia, dan lain-lain. Dewan ini juga
mengkoordinir kegiatan-kegiatan bdan-badan khusus PBB seperti WHO (World Health
Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia), ILO (International Labour
Organization atau Organisasi Perburuhan Dunia), FAO (Food and Agriculture
Organization atau Organisasi Pertanian dan Makanan Dunia) dan UNESCO (United
Nation Educational, Scientific and Cultural Organization atau Organisasi
Budaya, Keilmuan dan Pendidikan PBB), juga Dana Kanak-Kanak PBB atau UNICEF
(United Nations Children’s Fund).
·
Dewan Perwalian
o
Dewan Perwalian adalah badan PBB yang bertugas
menyelenggarakan pemerintahan dan menuntun wilayah-wilayah perwalian sehingga
mampu mandiri dan mendapatkan kemerdekaan. Negara-negara yang menyelenggarakan
perwalian biasanya merupakan negara-negara bekas penjajah wilayah perwalian
tersebut. Wilayah-wilayah perwalian umumnya adalah daerah-daerah yang tidak
berpemerintahan sendiri, misalnya wilayah-wilayah mandat, yaitu jajahan-jajahan
milik Jerman dan Turki setelah perang dunia (PD) I yang seusai perang
ditempatkan di bawah pengawasan negara-negara pemenang. Misalnya Togo dan
Kamerun (Afrika) dan Kepulauan Salomon (bekas jajahan Jerman), Jordania dan Palestina (bekas jajahan Turki).
Juga daerah-daerah lain yang secara sukarela menempatkan diri sebagai wilayah
perwalian. Palau adalah wilayah perwalian terakhir yang mencapai kemerdekaannya
pada Nopember 1994 sehingga Dewan Perwalian PBB secara resmi mengakhiri
kegiatannya pada bulan Desember 1994.
·
Mahkamah Internasional
o
Mahkamah Internasional adalah badan PBB yang
bertugas sebagai badan pengadilan internasional resmi dalam memeriksa dan
memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Badan ini berkedudukan di Den
Haag, Belanda, terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh MU PBB berdasarkan atas
kemampuan mereka, bukan atas kewarganegaraan mereka.
·
Sekretariat
o
Pasal 97 Piagam PBB mengatur bahwa Sekretariat PBB
harus terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan pegawai-pegawai
staf yang dibutuhkannya. Sekjen PBB diangkat oleh MU PBB atas usul dari DK PBB.
Sekjen PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon dari Korea Selatan.
Badan-Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies).
Badan-badan
khusus PBB yang paling penting antara lain:
·
Organisasi Buruh Internasional (ILO atau
International Labour Organization)
Didirikan pada tanggal 11 April 1919,
markas besarnya di Jenewa, Swiss. Tujuannya: memperbaiki tingkat hidup dan
syarat-syarat perburuhan, stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.
·
Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian PBB (Food
and Agriculture Organization of UN) atau FAO.
Didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945,
dengan markas besar di Viale delle Terme, Caracalla, Roma.
Dengan tujuan memperbaiki efisiensi
produksi, distribusi segala hasil pertanian dan makanan, serta memperbaiki kehidupan
masyarakat desa.
·
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization atau UNESCO)
Markas besarnya di Paris, Perancis,
didirikan tanggal 4 Nopember 1946. Tujuannya untuk memajukan kerjasama antar
bangsa melalui peningkatan pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta
hak-hak asasi manusia.
·
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO atau World Health
Organization).
WHO didirikan pada tanggal 7 April 1948
dengan markas besar di Le Palais des Nations di Jenewa, Swiss. Bertujuan untuk
mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat.
·
Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional
atau IBRD (International Bank of Reconstruction and Development)
Didirikan pada tanggal 27 Desember 1945
dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik
anggota PBB dengan mempermudah penanaman modal untuk tujuan produktif.
·
Dana Moneter International (IMF atau International
Monetery Fund)
IMF didirikan pada tanggal 27 Desember
1945 dengan markas besar di 1818 H Street, Washington DC. Tujuannya adalah
untuk memajukan kerjasama moneter internasional dan memperluas perdagangan
internasional serta membantu stabilitas nilai pertukaran uang.
b)
Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967
oleh lima tokoh pendiri yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak
(Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narsisco
Ramos (Filipina).
Kini anggota ASEAN berjumlah 10 negara dengan masuknya Brunei Darussalam (7
Januari 1984), Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997) dan Kamboja (sejak 30
April 1999).
Sejak 1994 ASEAN
dan para mitra dialognya membentuk ARF (ASEAN Regional Forum) atau Forum Regional
ASEAN dengan para mitra dialognya antara lain Australia, Kanada, India, Jepang,
Selandia Baru, Korea Utara, Korea Selatan, Federasi Rusia, RRC, Amerika
Serikat, Mongolia dan Uni Eropa, serta Papua Nugini sebagai peninjau.
Tujuan ASEAN
Sebagaimana yang
tercantum dalam Deklarasi Bangkok, tujuan pembentukan ASEAN adalah untuk:
·
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial
serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam
semangat kebersamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan masyarakat
bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
·
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara
negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
·
Meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling
membantu dalam masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,
sosial, kebudayaan, tekhnik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
·
Saling memberikan bantuan dalam bentuk
sarana-sarana latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional,
tekhnik, dan administrasi.
·
Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan
organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada, dan menjajaki segala
kemungkinan untuk saling bekerjasama secara lebih erat di antara
anggota-anggota ASEAN sendiri.
Struktur
Organisasi ASEAN
Struktur ASEAN
sudah banyak berubah. Setelah KTT ASEAN di Bali pada tahun 1976, susunan
organisasi ASEAN diubah sebagai berikut:
a. ASEAN
Summit
Yaitu pertemuan
kepala-kepala negara dan kepala-kepala pemerintahan se-ASEAN. Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah lembaga pembuat keputusan tertinggi di dalam
ASEAN.
b. ASEAN
Ministerial Meeting (AMM) yaitu Sidang Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Sidang ini
berperan sebagai forum perumusan garis kebijakan dan koordinasi
kegiatan-kegiatan ASEAN.
c. ASEAN
Economic Ministers (AEM)
Yaitu sidang para
menteri ekonomi. Sidang dilaksanakan 2 kali setahun untuk merumuskan
kebijakan-kebijakan ekonomi dan koordinasi kegiatan-kegiatan ekonomi serta
untuk menilai hasil-hasil yang diperoleh komisi di bawahnya.
d. ASEAN
Finance Ministers Meeting (AFMM)
Yaitu sidang
menteri-menteri keuangan ASEAN, sebagai forum untuk merumuskan
kebijakan-kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN dalam bidang
keuangan serta untuk menilai hasil-hasil yang diperoleh komisi di bawahnya.
e. ASEAN
Standing Committee (ASC)
Yaitu Komisi
Tetap ASEAN, dipimpin oleh menteri luar negeri dari negara yang mendapat
giliran sebagai Ketua, yaitu tuan rumah sidang tahunan para menlu ASEAN.
Tugasnya adalah
untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara Sidang
Tahunan Para Menlu ASEAN.
f. ASEAN
Secretariat (Sekretariat ASEAN)
Sekretariat ASEAN
berperan untuk memprakarsai, memberi pertimbangan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.
E.
Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional
Bagi Bangsa Indonesia
Dewan Keamanan PBB berperanan sangat penting selama masa perang
mempertahankan kemerdekaan Indonesia (1945-1949) dan juga pada masa perang serta
diplomasi pembebasan Irian Barat (Papua Barat) sekitar tahun 1960-1962 dari
tangan Belanda.
Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi agresi militer Belanda I terhadap wilayah
Jawa dan Sumatra, atas usul India dan Australia, DK PBB memerintahkan
penghentian tembak menembak pada tanggal 4 Agustus 1947. DK PBB membentuk
Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Australia, Belgia dan Amerika
Serikat, yang kemudian memfasilitasi Perjanjian Renville dan Konferensi Meja
Bundar antara RI dan Belanda setelah terjadinya Agresi Militer kedua oleh
Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.
Berbagai produk yang dihasilkan PBB juga sangat bermanfaat bagi negara
kita, misalnya Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 dan Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966.
Manfaat
Perjanjian Internasional
Manfaat
paling besar yang didapat Indonesia melalui Perjanjian Internasional adalah
diakuinya konsep negara kepulauan (archipelagic state concept) oleh
bangsa-bangsa lain di dunia.
Konsep ini mula-mula diajukan dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa, Swiss,
1958, namun karena pendukung konsepsi ini sangat sedikit, Indonesia menarik
kembali usulan Konsepsi Negara Kepulauan ini untuk diajukan pada sidang
berikutnya.
Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaika, perjuangan
Indonesia dengan dukungan Filipina, Fiji dan Mauritius berhasil membuat
Konsepsi tersebut diterima dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Ketentuan-ketentuan
Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat penting bagi Indonesia di antaranya:
•
Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai batas laut territorial negara
pantai dan negara kepulauan.
•
Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zone ekonomi eksklusif (ZEE).
•
Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya
alam dan kekayaan lautan.
Walaupun prinsip negara kepulauan ini baru diakui dunia di dalam Konvensi
Hukum Laut 1982, sebenarnya konsepsi ini sudah diakui negara-negara tetangga
Indonesia dengan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian bilateral antara
Indonesia dengan:
•
Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna di Kuala
Lumpur 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
•
Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut
Andaman di Bangkok 17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972
•
Malaysia dan Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara
di Kuala Lumpur 2i Desember 1971 dan mulai berlaku 16 Juli 1973.
•
Australia mengenai penetapan garis dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan
daerah utara Irian Jaya-Papua Nugini) di Canberra 18 Mei 1971 dan mulai berlaku
18 Nopember 1973.
•
Singapura mengenai penetapan garis batas laut teritorial, di Jakarta, 25
mei 1973 dan mulai berlaku 30 Agustus 1974.
•
India, mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman
di Jakarta 8 Agustus 1974.
Berdasarkan
pengakuan prinsip Negara Kepulauan ini dan perjanjian bilateral dan
multilateral dengan negara-negara tetangga, luas negara kita bertambah dari
2.000.000 km2 menjadi 8.000.000 km2, yang terdiri dari:
•
Daratan / Kepulauan: 2.027.087 km2.
•
Laut teritorial: 3.166.163 km2.
•
Landas Kontinen: 800.000 km2.
• ZEE
: 2.500.000 km2.
Keseluruhan wilayah tersebut kita
pandang sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta
pertahanan keamanan yang satu dan utuh, yang dikenal sebagai Konsep Wawasan Nusantara
yang lahir pada tahun 1957 oleh Deklarasi Juanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar