Senin, 28 Januari 2013

Tugas makalah "Negara Brunei Darussalam"


Brunei Darussalam



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan berbatasan dengan Malaysia.Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei Darusalam hanya berjumlah 370 ribu orang. Sekitar 67 persen dari total populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang masih baru.
Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.
Tak hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik di dunia Islam maupun internasional. Sama seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian. Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Sebagai sebuah negara yang baru merdeka, tentunya Brunei Darussalam berupaya menyesuaikan diri dengan struktur ketatanegaraan modern seperti ideologi negara, UUD (Konstitusi) dan lain sebagainya. Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut telah mengembalikan kedaulatan Brunei yang sebelumnya dipegang oleh Kerajaan Inggris melalui suatu perjanjian tahun 1888. Meskipun pencanangan MIB sebagai dasar negara sebagaimana “Pancasila” di Indonesia maupun “Rukun Negara” di Malaysia dilakukan pada saat proklamasi kemerdekaan, namun sebagaimana halnya Pancasila, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah berurat berakar dalam tradisi masyarakat Brunei sejak zaman dulu yaitu sejak berdirinya kerajaan Brunei dengan raja pertamanya yaitu Awang Alak Betatar atau Sultan Mohammad Syah.
Untuk memasyarakatkan ideologi MIB di kalangan rakyat Brunei, Sultan Haji Hassanal Bolkiah telah membentuk sebuah lembaga khusus seperti BP-7 di Indonesia yang bernama “Majelis Tertinggi Kebangsaan Melayu Islam Beraja (MTKMIB)” yang diketuai Pehin Dato Abdul Aziz Umar (mantan Menteri Pendidikan). Lembaga ini bertugas untuk mejabarkan pengertian MIB dalam kehidupan kebangsaan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Disamping itu, penjabaran dan pemikiran MIB banyak dikeluarkan oleh Fakultas Kajian Brunei (Brunei Studies) di Universiti Brunei Darussalam (UBD).

B.  RUMUSAN MASALAH
Dalam hal ini penulis menitikberatkan kepada 5 hal dasar dari sistem ketatanegaraan Brunei Darussalam :

1. Apa bentuk Negara Brunei Darussalam ?
2. Bagaimana sifat dasar Konstitusi Brunei Darussalam ?
3. Bagaimana sifat dasar Legislatif Brunei Darussalam ?
4. Bagaimana sistem Pemerintahan / eksekutif Brunei Darussalam ?
5. Bagaimana sistem Hukum / yudikatif Brunei Darussalam ?
6. Bagaimana Perjalanan Kehidupan Negara Brunei Darussalam?
7. Potensi-potensi  Brunei Darussalam?

C. Tujuan
1. Untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk Mengetahui Bagaimana sistem pemerintahan negara-negara tetangga Indonesia
3. Mempererat tali silaturahmi antar siswa saat mengerjakan tugas


BAB II
PAMBAHASAN

A. Bentuk Negara Brunei Darussalam
Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.

B. Sifat Dasar Konstitusi Brunei Darussalam
Konstitusi Brunei Darussalam merupakan bentuk salah satu batu fondasi untuk sukses menjalankan pemerintah Brunei. Situasi politik di Brunei didominasi oleh Konstitusi Brunei yang diadopsi pada tahun 1959. Brunei Konstitusi merupakan salah satu konstitusi tertulis di dunia. Dirumuskan dan diadopsi saat masih brunei protektorat Inggris, Konstitusi Brunei sebagian besar dipengaruhi oleh British Common Law. Hukum Islam tanah, tradisi dan adat istiadat, terutama yang malay, juga tergabung dalam Konstitusi Brunei.
Konstitusi Brunei sejak awal telah diberikan mayoritas kekuasaan kepada raja yang berkuasa, Sultan Brunei. Sultan bertindak sebagai Kepala Negara Brunei Brunei menurut Undang-Undang Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas kekuasaan eksekutif. Dia dibantu oleh lima badan atau dewan penasihat.
Hukum yang dirumuskan oleh brunei Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Komisaris Tinggi Inggris karena status negara sebagai protektorat Inggris. Amandemen Konstitusi pada tahun 1971 Brunei mengurangi otoritas pemerintah Inggris atas Brunei. Amandemen lebih lanjut, setelah kemerdekaan negara menuju perumusan hukum dan kebiasaan baru yang menjadi bagian dari Konstitusi Brunei.

C. Legislatif Brunei Darussalam
Di bawah konstitusi tahun 1959 ada sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Namun, tidak ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan konsultatif. Meskipun tidak ada pemilihan, partai hukum berikut ada:
• Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)
• Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai Kesadaran Rakyat ( PAKAR)
• National Development Party (Brunei) (NDP) Partai Pembangunan Nasional ( Brunei) (NDP)
• United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei) (PPGD)
Mantan pihak meliputi:
• Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei (BNDP)
• Brunei People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei
Ringkasan komposisi Brunei Dewan Legislatif
Anggota Kursi
Anggota diangkat oleh Sultan 29
Total 29

D. Eksekutif Brunei Darussalam
Politik Brunei terjadi dalam rangka sebuah monarki absolut, di mana Sultan Brunei adalah kedua kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Brunei memiliki Dewan Legislatif dengan 20 anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif. Brunei 1959 di bawah konstitusi, Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah, adalah kepala negara dengan penuh kekuasaan eksekutif, termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962. Peran Sultan diabadikan dalam filsafat nasional dikenal sebagai Melayu Islam Beraja (MIB), atau malay Islam Monarki. Negeri ini telah di bawah hipotetis darurat militer sejak pemberontakan yang terjadi di awal 1960-an dan ditumpas oleh Inggris pasukan dari Singapura.
Unsur atau sila ketiga daripada dasar negara MIB adalah Beraja artinya Brunei merupakan negara kerajaan (monarki) yang dipimpin oleh seorang raja secara absolut. Dalam konteks kebudayaan Melayu, rakyat telah menyerahkan haknya secara bulat kepada raja untuk memerintah. Tentunya raja harus dapat menjalankan amanat tersebut yang tidak hanya diberikan oleh rakyatnya tetapi juga dari Allah SWT untuk membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kemakuran. Sehingga muncullah pribahasa dalam perspektif adat yang mengatakan ”Raja tidak zalim, rakyat pantang menderhaka kepada raja” dan ”Raja wajib adil, rakyat wajib taat” dari perspektif agama.

Dalam konteks Beraja dalam MIB ini, Sultan memiliki 6 kedudukan:
1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi
2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam
3. Raja sebagai kepala negara
4. Raja adalah kepala pemerintahan
5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat istiadat
6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
Dibandingkan dengan kerajaan atupun negara lain di dunia, kedudukan Sultan tersebut lebih kuat dan telah diwariskan secara lama secara turun-temurun.
Ketiga unsur atau sila dalam MIB tersebut adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Belumlah dapat dikatakan nasionalisme seseorang rakyat Brunei dinilai baik kalau tidak mengakui salah satu daripadanya seperti hanya mengakui Melayu dan Islam tapi tidak mengakui Beraja.
Raja Brunei dalam sejarahnya telah berhasil menunaikan kewajibannya dengan baik yang menjadi hak rakyat. Oleh sebab itu, rakyat juga dituntut untuk menunaikan kewajibannya kepada raja yang menjadi hak seorang Raja yaitu taat dan setia serta mendukung kebijakannya yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dalan sistem Beraja terdapat 3 unsur yaitu: raja, pemerintahan dan rakyat. Raja akan dihormati dan dicintai apabila pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sendirinya rakyat kemudian akan menunjukkan kesetiaannya kepada raja. Pemerintah hendaknya dapat menjalankan roda administrasi dengan baik agar pembangunan berjalan dengan berhasil. Hal inilah yang sebenarnya dituntut oleh Agama Islam yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan Umat Islam sehingga dapat menunaikan kewajibannya baik fardhu ain maupun kifayah.
Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.
Pertahanan Keamanan Brunei mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil bila dibandingkan dengan kekayaannya dan negara negara tetangga. Secara teori, Brunei berada di bawah pemerintahan militer sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekad 1960-an. Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.
Brunei memiliki dengan hubungan luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN dan negara negara lain serta ikut serta sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRC dan Republik Cina. Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional.

Raja-raja Brunei
Raja-raja Brunai Darusalam yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M yakni:
1. Sultan Muhammad Shah (1383 - 1402)
2. Sultan Ahmad (1408 - 1425)
3. sultan Syarif Ali (1425 - 1432)
4. Sultan Sulaiman (1432 - 1485)
5. Sultan Bolkiah (1485 - 1524)
6. Sultan Abdul Kahar (1524 - 1530)
7. Sultan Saiful Rizal (1533 - 1581)
8. Sultan Shah Brunei (1581 - 1582)
9. Sultan Muhammad Hasan (1582 - 1598)
10. Sultan Abdul Jalilul Akbar (1598 - 1659)
11. Sultan Abdul Jalilul Jabbar (1669 - 1660)
12. Sultan Haji Muhammad Ali (1660 - 1661)
13. Sultan Abdul Hakkul Mubin (1661 - 1673)
14. Sultan Muhyiddin (1673 - 1690)
15. Sultan Nasruddin (1690 - 1710)
16. Sultan Husin Kamaluddin (1710 - 1730) (1737 - 1740)
17. Sultan Muhammad Alauddin (1730 - 1737)
18. Sultan Omar Ali Saifuddien I (1740-1795)
19. Sultan Muhammad Tajuddin (1795-1804) (1804-1807)
20. Sultan Muhammad Jamalul Alam I (1804)
21. Sultan Muhammad Kanzul Alam (1807-1826)
22. Sultan Muhammad Alam (1826-1828)
23. Sultan Omar Ali Saifuddin II (1828-1852)
24. Sultan Abdul Momin (1852-1885)
25. Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin (1885-1906)
26. Sultan Muhammad Jamalul Alam II (1906-1924)
27. Sultan Ahmad Tajuddin (1924-1950)
28. Sultan Omar 'Ali Saifuddien III (1950-1967)
29. Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah (1967-kini)

E. Yudikatif Brunei Darussalam
Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.
Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
Sistem lain Keadilan di Brunei adalah Pengadilan Syari'ah. Ini membahas terutama di Muslim perceraian dan hal-hal pendukung untuk seorang Muslim perceraian dalam yurisdiksi sipil dan dalam pelanggaran dari khalwat (dekat) dan 'zina (seks ilegal) di kalangan Muslim.
Pengadilan Syariah struktur ini mirip dengan struktur Pengadilan Common Law, kecuali yang telah ada antara pengadilan dan bahwa Pengadilan Tinggi adalah pengadilan terakhir untuk mengajukan banding. Semua hakim dan hakim baik dalam Common Law Courts dan Pengadilan Syari'ah diangkat oleh Pemerintah. Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai negeri dengan tidak ada sejauh ini diangkat dari praktik swasta.
Ada lima tingkat pengadilan dengan jalan terakhir yang tersedia melalui Dewan Penasihat di London. Dimulai dengan pengadilan tingkat pertama, ada pengadilan Kathis yang menangani masalah-masalah keluarga seperti perkawinan dan perceraian dengan menerapkan hukum Islam (Syariah). Pengadilan yang lebih rendah disebut sultan pengadilan, dipimpin oleh hakim, mendengar kasus-kasus biasa lainnya yang melibatkan perselisihan kecil. Kasus seperti ini dapat memohon kepada Pengadilan Tinggi, pengadilan dari yurisdiksi yang asli tak terbatas baik dalam hal perdata dan pidana. Pengadilan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala keadilan dan hakim yang ditunjuk oleh sultan. Keputusan Pengadilan Tinggi dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi, dipimpin oleh presiden dan dua komisaris diangkat oleh Sultan. Pada tahun 1995, hak untuk mengajukan banding kepada Dewan Penasihat di London telah dihentikan dalam kasus pidana.Recourse akhir ini masih tersedia hanya untuk kasus perdata.
Pada Mei 2002, Departemen Kehakiman Negara didirikan di Brunei, yang bertanggung jawab atas administrasi masalah-masalah peradilan Brunei. Ketentuan tertentu konstitusi tahun 1959 telah ditangguhkan di bawah keadaan darurat sejak tahun 1962.

F. Perjalanan Kehidupan Brunei Darussalam
1. Asal-usul Brunei Darussalam
Silsilah kerajaan Brunei didapatkan pada Batu Tarsilah yang menuliskan Silsilah Raja-Raja Brunei yang dimulai dari Awang Alak Betatar, raja yang mula-mula memeluk agama Islam (1368) sampai kepada Sultan Muhammad Tajuddin (Sultan Brunei ke-19, memerintah antara 1795-1804 dan 1804-1807).
Brunei adalah sebuah negara tua di antara kerajaan-kerajaan di tanah Melayu. Keberadaan Brunei Tua ini diperoleh berdasarkan kepada catatan Arab, Cina dan tradisi lisan. Dalam catatan Sejarah Cina dikenal dengan nama Po-li, Po-lo, Poni atau Puni dan Bunlai. Dalam catatan Arab dikenali dengan Dzabaj atau Randj.
Catatan tradisi lisan diperoleh dari Syair Awang Semaun yang menyebutkan Brunei berasal dari perkataan baru nah yaitu setelah rombongan klan atau suku Sakai yang dipimpin Pateh Berbai pergi ke Sungai Brunei mencari tempat untuk mendirikan negeri baru. Setelah mendapatkan kawasan tersebut yang memiliki kedudukan sangat strategis yaitu diapit oleh bukit, air, mudah untuk dikenali serta untuk transportasi dan kaya ikan sebagai sumber pangan yang banyak di sungai, maka mereka pun mengucapkan perkataan baru nah yang berarti tempat itu sangat baik, berkenan dan sesuai di hati mereka untuk mendirikan negeri seperti yang mereka inginkan. Kemudian perkataan baru nah itu lama kelamaan berubah menjadi Brunei.
Replika stupa yang dapat ditemukan di Pusat Sejarah Brunei menjelaskan bahwa agama Hindu-Buddha pada suatu masa dahulu pernah dianut oleh penduduk Brunei. Sebab telah menjadi kebiasaan dari para musafir agama tersebut, apabila mereka sampai di suatu tempat, mereka akan mendirikan stupa sebagai tanda serta pemberitahuan mengenai kedatangan mereka untuk mengembangkan agama tersebut di tempat itu. Replika batu nisan P'u Kung Chih Mu, batu nisan Rokayah binti Sultan Abdul Majid ibni Hasan ibni Muhammad Shah Al-Sultan, dan batu nisan Sayid Alwi Ba-Faqih (Mufaqih) pula menggambarkan mengenai kedatangan agama Islam di Brunei yang dibawa oleh musafir, pedagang dan mubaligh-mubaliqh Islam, sehingga agama Islam itu berpengaruh dan mendapat tempat baik penduduk lokal maupun keluarga kerajaan Brunei.
Islam mulai berkembang dengan pesat di Kesultanan Brunei sejak Syarif Ali diangkat menjadi Sultan Brunei ke-3 pada tahun 1425 M. Sultan Syarif Ali adalah seorang Ahlul Bait dari keturunan / pancir dari Cucu Rasulullah Shalallahualaihi Wassallam yaitu Amirul Mukminin Hasan / Syaidina Hasan sebagaimana yang tercantum dalam Batu Tarsilah / prasasti dari abad ke-18 M yang terdapat di Bandar Sri Begawan, Brunei. Keturunan Sultan Syarif Ali ini kemudian juga berkembang menurunkan Sultan-Sultan disekitar wilayah Kesultanan Brunei yaitu menurunkan Sultan-Sultan Sambas dan Sultan-Sultan Sulu.
2. Sejarah Brunei Darussalam
Para peneliti sejarah telah mempercayai terdapat sebuah kerajaan lain sebelum berdirinya Kesultanan Brunei kini, yang disebut orang Tiongkok sebagai Po-ni. Catatan orang Tiongkok dan orang Arab menunjukkan bahwa kerajaan perdagangan kuno ini ada di muara Sungai Brunei awal abad ke-7 atau ke-8. Kerajaan itu memiliki wilayah yang cukup luas meliputi Sabah, Brunei dan Sarawak yang berpusat di Brunei. Kesultanan Brunei juga merupakan pusat perdagangan dengan China. Kerajaan awal ini pernah ditaklukkan Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Sumatra pada awal abad ke-9 Masehi dan seterusnya menguasai Borneo utara dan gugusan kepulauan Filipina. Kerajaan ini juga pernah menjadi taklukan (vazal) Kerajaan Majapahit yang berpusat di pulau Jawa. Nama Brunai tercantum dalam Negarakertagama sebagai daerah bawahan Majapahit. Kekuasaan Majapahit tidaklah lama karena setelah Hayam Wuruk wafat Brunai membebaskan diri dan kembali sebagai sebuah negeri yang merdeka dan pusat perdagangan penting.
Pada awal abad ke-15, Kerajaan Malaka di bawah pemerintahan Parameswara telah menyebarkan pengaruhnya dan kemudian mengambil alih perdagangan Brunei. Perubahan ini menyebabkan agama Islam tersebar di wilayah Brunei oleh pedagangnya pada akhir abad ke-15. Kejatuhan Melaka ke tangan Portugis pada tahun 1511, telah menyebabkan Sultan Brunei mengambil alih kepimpinan Islam dari Melaka, sehingga Kesultanan Brunei mencapai zaman kegemilangannya dari abad ke-15 hinga abad ke-17 sewaktu memperluas kekuasaannya ke seluruh pulau Borneo dan ke Filipina di sebelah utaranya. Semasa pemerintahan Sultan Bolkiah (1473-1521) yang terkenal disebabkan pengembaraan baginda di laut, malah pernah seketika menaklukkan Manila. kesultanan Brunei memperluas pengaruhnya ke utara hingga ke Luzon dan Sulu serta di sebelah selatan dan barat Kalimantan; dan pada zaman pemerintahan sultan yang kesembilan, Hassan (1605-1619), yang membangun susunan aturan adat istiadat kerajaan dan istana yang masih kekal hingga hari ini.
Pada tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan kawasan timur laut Kalimantan kepada Sultan Sulu di Filipina Selatan sebagai penghargaan terhadap Sultan Sulu dalam menyelesaikan perang saudara di antara Sultan Abdul Mubin dengan Pengeran Mohidin. Persengketaan dalam kerajaan Brunei merupakan satu faktor yang menyebabkan kejatuhan kerajaan tersebut, yang bersumber dari pergolakan dalam disebabkan perebutan kuasa antara ahli waris kerajaan, juga disebabkan timbulnya pengaruh kuasa penjajah Eropa di rantau sebelah sini, yang menggugat corak perdagangan tradisi, serta memusnahkan asas ekonomi Brunei dan kesultanan Asia Tenggara yang lain.
Pada Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi raja di sana serta menyerang Brunei, sehingga Brunei kehilangan kekuasaannya atas Serawak. Sebagai balasan, ia dilantik menjadi gubernur dan kemudian "Rajah" Sarawak di Barat Laut Borneo sebelum meluaskan kawasan di bawah pemerintahannya. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunei jatuh ke tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahnya sampai wilayah Brunei kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris sampai berdiri sendiri tahun 1984.
Pada masa yang sama, Persekutuan Borneo Utara Britania sedang meluaskan penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada tahun 1888, Brunei menjadi sebuah negeri di bawah perlindungan kerajaan Britania dengan mengekalkan kedaulatan dalam negerinya, tetapi dengan urusan luar negara tetap diawasi Britania. Pada tahun 1906, Brunei menerima suatu lagi langkah perluasan kekuasaan Britania saat kekuasaan eksekutif dipindahkan kepada seorang residen Britania, yang menasihati baginda Sultan dalam semua perkara, kecuali yang bersangkut-paut dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada tahun 1959, Brunei mendeklarasikan kerajaan baru yang berkuasa memerintah kecuali dalam isu hubungan luar negeri, keamanan dan pertahanan di mana isu-isu ini menjadi tanggung jawab Britania. Percobaan untuk membentuk sebuah badan perundangan pada tahun 1962 terpaksa dilupakan karena terjadi pemberontakan oleh partai oposisi yaitu Partai Rakyat Brunei dan dengan bantuan Britania, pemberontakan ini berhasil diberantas. Pada akhir 1950 dan awal 1960, kerajaan Brunei ketika itu menolak rencana (walaupun pada awalnya menunjukkan minat) untuk bergabung dengan Singapura, Sabah, Sarawak, dan Tanah Melayu untuk membentuk Malaysia dan akhirnya Sultan Brunei ketika itu berkehendak untuk membentuk sebuah negara yang merdeka.
Pada 1967, Omar Ali Saifuddin III telah turun dari takhta dan melantik putra sulungnya Hassanal Bolkiah, menjadi Sultan Brunei ke-29. Baginda juga berkenan menjadi Menteri Pertahanan setelah Brunei mencapai kemmerdekaan penuh dan disandangkan gelar Paduka Seri Begawan Sultan. Pada tahun 1970, pusat pemerintahan negeri Brunei Town, telah diubah namanya menjadi Bandar Seri Begawan untuk mengenang jasa baginda. Baginda mangkat pada tahun 1986.
Pada 4 Januari 1979, Brunei dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan. Pada 1 Januari 1984, Brunei Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
Saat ini Brunei memiliki wilayah yang lebih kecil daripada masa lalu, dengan berbatasan dengan Serawak dari sebelah barat sampai timur wilayah itu, serta sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan.

                Jadi secara garis besar, bentuk dan seluk beluk negara Brunei Darussalam adalah sebagai berikut           :

Ø  Nama Resmi : Negara Brunei Darussalam ( yang berarti Negara Brunei yang penuh kedamaian )
Ø  Ibukota : Bandar Seri Begawan
Ø  Luas Wilayah : 5.765km2
Ø  Jumlah Penduduk : 357,800jiwa ( 2004 )
Ø  Bentuk Negara : Kesultanan Konstitusional
Ø  Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan :
Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei Darussalam
Ø  Agama : Islam ( mayoritas ) Kristen, Budha, Animisme
Ø  Bahasa : Bahasa Melayu dan Inggris
Ø  Mata Uang : Dollar Brunei ( B$)
Ø  Ekonomi :
Industri utama : perminyakan , pengilangan minyak, gas alam cair, konstruksi .
Ekspor Utama : minyak mentah, gas alam, refined products.

 Wilayah dan Penduduk :
 Negara Brunei Darussalam adalah negara mungil yang sangat kaya akan minyak, terletak di pantai barat laut Pulau Kalimantan. Bagian Barat merupakan dataran pantai yang berawa sedangkan bagian Timur berbukit. Titik tertinggi adalah bukit pagon ( 1850 m ) dan sungai utama adalah Sungai Belait.
 Brunei terbagi menjadi 4 distrik, yaitu : distrik Brunei Muara, distrik Tutong, distrik Belait, dan distrik Temburong.
                Bandar Seri Begawan adalah Ibu Kota yang tertata rapi dengan penduduk hanya sekitar 60,000 jiwa.Salah satu bangunan yang termegah di negara ini adalah Mesjid Raya Omar Ali Saifuddin yang dibangun di atas sebuah laguna buatan dengan interior berhias marmer Italia.
 Kampung Ayer merupakan kawasan pemukiman umah panggung yang terdiri dari 28 desa dan telah ada selama beberapa abad lamanya. Pulau Ranggu yang terletak di tengah sungai dekat Istana Nurul Iman, merupakan habitat beragam monyet khas Kalimantan.

 Sistem politik dan pemerintahan
 Brunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak (Monarchy Absolut ) yang bersendikan kepada ajaran Islam menurut golongan Ahli Sunnah Waljamaah dengan berdasarkan kepada keadilan, amanah, dan kebebasan.
 Sultan Hassanal Bolkiah merupakan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Pemimpin Keagamaan sekaligus merangkap menteri pertahanan dan menteri keuangan. Sultan Bolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang berumur 500 tahun.

 Pada tahun 2004, legislative Council kembali diberlakukan setelah dibekukan sejak tahun 1984. Adat istiadat Council dan Pardons Board masing – masing bertugas memberi nasihat kepada Sultan berkaitan dengan adat istiadat dan pemberian pengampunan.
Selain itu Brunei Darussalam adalah sebuah negara kecil yang sangat makmur di sebelah Utara Pulau Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia. Secara astro-nomis, wilayah negara ini ter-letak pada 5°LU – 4°LS dan 114°BT – 115°30’BT. Negara ini memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan sultan yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa menteri.
Ekonomi Brunei Darussalam bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan nasional yang termasuk tinggi di dunia. Satuan mata uangnya adalah Dolar Brunei yang memiliki nilai sama dengan Dolar Singapura. Selain bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan diversifikasi sumber-sumber ekonomi dalam bidang perdagangan.
a. Potensi Alam
1) Kawasan daratan di Brunei didominasi ketampakan alam dataran rendah dengan sedikit perbukitan di bagian Timurnya.
2) Memiliki sumber daya alam minyak bumi dan gas alam yang sangat besar.
3) Di bidang pertanian, negara ini adalah penghasil kelapa, karet, dan kelapa sawit yang cukup besar.
b . Potensi Pariwisata
Bentuk wisata yang dikembangkan pemerintah Brunei Darussalam adalah wisata budaya, misalnya kehidupan masyarakat terapung di daerah yang disebut dengan Kota Air dan istana kesultanan Brunei yang dihiasi oleh lapisan emas di kubah utamanya.
c . Potensi Industri
Industri minyak adalah industri utama di Brunei Darussalam. Selain itu, terdapat juga industri gas alam. Penambangan minyak dan gas alam ini dilakukan di darat dan lepas pantai.
d . Potensi Sosial Budaya
Penduduk Brunei Darussalam di-dominasi oleh suku bangsa Melayu, sisanya adalah suku bangsa Cina, Kedayan, Kadazan, dan Dayak. Bahasa resminya adalah bahasa Melayu. Namun dalam penggunaan sehari-hari, penduduknya ada yang berbahasa Mandarin dan Inggris.



BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki dasar negara Monarki absolut, yang dalam perkembangannya memiliki corak Monarki Konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Segala urusan negara dan pemerintah yang menyangkut hajat hidup warga brunei adalah di tangan sang sultan, yang saat ini sultan brunei adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Dengan MIB sebagai ideologi negaranya, brunei memposisikan negaranya menjadi salah satu negara yang mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi dan politik di kawasan ASIA.
Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.
Berdasarkan penelitian, sistem monarki Brunei merupakan yang tertua di dunia sesudah kerajaan Denmark yang ditandai dengan kelestarian dinasti pewaris kerajaan. Sejak berdirinya Kerajaan Brunei tahun 1365 M, Kerajaan Brunei telah diperintah oleh 29 orang Sultan. Teknis pemerintahan yang terjadi sejak diproklamirkannya kemerdekaan Brunei Darussalam hanyalah pada pembentukan Dewan Kabinet dan adanya keinginan untuk mengembangkan demikrasi melalui lembaga eksektuitf .

B. Saran
Dengan kekuasaan absolut yang di pegang oleh sang Raja memberikan ke stabilitasan politik dan ekonomi di negara brunei darussalam, hal ini disebabkan sifat dan segala kebijakan sang Raja sangat lah pro terhadap rakyat sehingga rasa kepercayaan rakyat kepada sang Raja tidak perlu di pertanyakan lagi. Dari sebab itu rakyat sangatlah mencintai sang Rajanya dan mematuhi segala peraturan yang di berikan oleh sang raja, tidak alasan bagi rakyat untuk tidak menghormati dan mencintai sang raja.
Yang menjadi kelemahan dari sistem ini adalah apabila sang raja sudah tidak lagi berpihak kepada rakyatnya atau dengan kata lain ada kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang merupakan titipan dari luar yang membuat ketidak percayaan rakyat kepada Rajanya dan raja bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya, jika ini terjadi akan memicu kudeta besar-besaran oleh rakyat kepada Sang Raja.

4 komentar:

  1. Terimakasih contoh makalahnya kak~
    Sangat membantu..

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr.wb,
    saya IBU ZALMA ingin mengucapkan banyak terimah kasih kepada AKI KOMO atas bantuan AKI.
    kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan dan berkat bantuan AKI KOMO pula yang telah memberikan
    angka ritual kepada saya yaitu 4 angka dan alhamdulillah itu benar2 terbukti tembus. sekali lagi makasih ya AKI karna
    waktu itu saya cuma bermodalkan uang pemasangan 500 ribu dan akhirnya saya menang. Berkat angka GAIB hasil ritual AKI KOMO
    saya sudah bisa buka usaha kecil_cecilan yaitu BENKEL MOTOR/MOBIL dan TOKO SEMBAKO kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari
    sebelumnya,bagi anda yg ingin seperti saya bisa merubah hidup anda selama ini jadi lebih baik melalui jalan TOGEL silahkan HUB/SMS AKI KOMO di nomor(((085">319">483">234)))

    Anda akan mendapatkan Ramalan angka “super jitu” apabila anda sudah terlebih dahulu : mengirimkan SMS Nama,alamat,pekerjaan,no HP yang bisa dihubungi, serta sudah mengirim mahar untuk pembelian alat ritual sesuai kesepakatan.
    Adapun Sedikit Pengganti Biaya Ritual Untuk Mendapatkan Angka Ghoib Dari AKI Yang Anda Harus Kirim Terlebih Dahulu..
    Pembayaran biaya ritual untuk mendapatkan angka ramalan bisa di tanyakan langsung Dengan AKI KOMO Untuk Konsultasi lebih lanjut.
    http://livesporttoto-damacai.blogspot.com


    Ramalan AKI memang memiliki ramalan GAIB” yang dijamin 100% tembus atau silahkan anda buktikan sendiri...!!!





    ..(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..
    «´ 085_319_483_234 ¨`»
    ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..




    BalasHapus
  3. Permasalahan ekonomi di brunei darussalam secara global

    BalasHapus
  4. Permasalahan ekonomi di brunei darussalam secara global

    BalasHapus