Senin, 11 Maret 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


          Sekjen PBB  dari dulu hingga sekarang ?
·         Sir Gladwyn Jebb 24 Oktober 1945– Februari 1946 Britania Raya
·         Trygve Halvdan Lie 2 Februari 1946 –10 November 1952 Norwegia
·         Dag Hammarskjöld 10 April 1953 –18 September 1961 Swedia
·         U Thant 30 November 1961 –31 Desember 1971 Birma (sekarang Myanmar)
·         Kurt Waldheim 1 Januari 1972 –31 Desember 1981 Austria
·         Javier Pérez de Cuéllar 1 Januari 1982 –31 Desember 1991 Peru
·         Boutros Boutros-Ghali 1 Januari 1992 –31 Desember 1996 Mesir
·         Kofi Annan 1 Januari 1997–31 Desember 2006 Ghana
·         Ban Ki-moon 1 Januari 2007–31 Desember 2011 Korea Selatan

           10 dasasila bandung!
1.     Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2.     Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3.     Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4.     Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain.
5.     Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian mahupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6.     (a)Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar,
 (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7.     Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi mahupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8.     Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum , ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9.     Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional


 Pengertian hubungan internasional?

            Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut. Hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.
      Selain itu ada pula pendapat dari para ahli adalah sebagai berikut :
1.      J.C. Johari
            Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara.
2.      Couloumbis dan Wolfe
             Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
3.       Mochtar Mas’oed
            Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4.      Tulus Warsito
            Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
5.      Drs.R.Soeprapto
            Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
6.       Anonymous
            Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7.      Para Tradisionalis
            Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
8.      Drs.R Soeprapto
            Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9.      Trygive Mathisen
            Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
10.   Kenneth W.Thompson
            Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.

                       Sebutkan tujuan utama ASEAN!
1.     Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta kebudayaan di kawasan ASEAN
2.     Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3.     Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain
4.     Saling memberikan bantuan
5.     Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif
6.     Memelihara kerja sama yang lebih erat
7.     Bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya

           Struktur organisasi PBB!
      1. Majelis Umum (General Asembly) :
      Angotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
       2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
         Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan terseb
       3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
           Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.


     4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
        Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
          Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
             1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
             2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
             3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
             4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
        5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
                  Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
                    Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
             1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
             2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
             3. Dewan Keamanan PBB.
        Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
      6. Sekretariat (Secretariat) :
           Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
 1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
 2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
 3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
 4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
 5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
 6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
 7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
 8.  UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
 9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
 10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
 11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)

                         Tahap-tahap perjanjian internasional!

      a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
      b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
      c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
      1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
      2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
      3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

 d. Pengumumuman (Declaration)
 Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB)

                     Manfaat menjalin hubungan internasional dalam bidang perjanjian internasional dan kerjasama bagi Indonesia!
Manfaat Perjanjian Internasional :
1.      Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2.      Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a.       Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b.      Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c.       ndonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d.      Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e.       Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan            :  2.027.087 km
2. Laut territorial                    :  3.166.163 km
3. Landas Kontinen                :  800.000 km
4. ZEE                               :  2.500.000 km
Manfaat keraja sama Internasional:
1.       Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2.      Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.      PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
-          Hentikan saling menyerang
-          Membebaskan segala tawanan
-          Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan Renville
-          Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4.      Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5.      Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

 Istilah – istilah perjanjian internasional (10)!
1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.

2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).

3. Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.

4. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.

5. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.

8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.

11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.

14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.

15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).


       Sebutkan dan jelaskan kekebalan diplomatik!
Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan). Disepakati sebagai hukum internasional dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961).
kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yaitu :
1. Teori ekstrateritorialitas
Diplomat dianggap seoalh-olah tidak meninggalkan negaranya. Teori ini didasarkan pada suatu fiksi dan bukan dari realitas sehingga banyak dikritik.
2. Teori representatif
Para pejabat diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima dianggap menghormati kedaulatan negara pengirim. Teori ini berasal dari era kerajaan masa lalu. Meski demikian, pemberian hak-hak itu tidak memiliki batasan yang jelas dan acapkali menimbulkan kebingungan hukum.
3. Teori fungsional
Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.


     Pengertian hak imunitas dan hak ekstrateritorial!
·         Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
·         Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan                    

                             Tingkatan perwakilan diplomatik!
Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic sbb:
 1. Duta besar berkuasa penuh (ambassador) yaitu perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
 2. Duta (gerzant)yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
 3. Menteri residen di anggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan pemerintahnya.
 4. Kuasa usaha (charge de affair) yaitu kuasa usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara.
 5. Atase,yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh, Atase terdiri atas:
 a) Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
 b) Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan serta bidang lainnya seperti pembuatan passport dan pencatatan sipil).


Sebutkan dan jelaskan tingkatan konsuler!
·         Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
·         Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
·         Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.


           Sebutkan dan jelaskan sarana-sarana hubungan internasional!
a. Diplomasi
            Diplomasi secara umum di definisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku politik internasinal di instrument untuk mencapai kebijakan politik luar negeri suatu Negara. Biasanya dilskuksn oleh kementrian luar negeri, keduta besar, atau konsulat yang mewakila negara.
 b. Negosiasi
            Negosiasi / perundingan adalah suatu upaya untuk masalah yang di hadapi antara dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
 c. Lobby
            Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu & untuk memastikan bahwa pandangan / kepentingan suatau Negara dapat tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerjasaman internasional yang dijalin suatu Negara dan Negara lain dapat berjalan lancar.

          Jelaskan tentang pemberlakuan perjanjian internasional!
            Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebutSuatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
             Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Rapublik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.


     Jelaskan mengapa perjanjian internasional berakhir!
Perjanjian internasional berakhir apabila :
 a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian
 b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai
 c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian
 d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian
 e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama
 f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional
 g. objek perjanjian hilang
 h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
            Perjanjian internasional yang berakhir sebalum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar