Sekjen PBB dari
dulu hingga sekarang ?
·
Sir Gladwyn Jebb 24 Oktober 1945– Februari 1946 Britania Raya
·
Trygve Halvdan Lie 2 Februari 1946 –10 November 1952 Norwegia
·
Dag Hammarskjöld 10 April 1953 –18 September 1961 Swedia
·
U Thant 30 November 1961 –31 Desember 1971 Birma (sekarang Myanmar)
·
Kurt Waldheim 1 Januari 1972 –31 Desember 1981 Austria
·
Javier Pérez de Cuéllar 1 Januari 1982 –31 Desember 1991 Peru
·
Boutros Boutros-Ghali 1 Januari 1992 –31 Desember 1996 Mesir
·
Kofi Annan 1 Januari 1997–31 Desember 2006 Ghana
·
Ban Ki-moon 1 Januari 2007–31 Desember 2011 Korea Selatan
10 dasasila bandung!
1.
Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang
termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2.
Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3.
Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar
maupun kecil.
4.
Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soalan-soalan dalam
negeri negara lain.
5.
Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara
sendirian mahupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6.
(a)Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar,
(b) Tidak melakukan campur tangan
terhadap negara lain.
7.
Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi mahupun penggunaan
kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8.
Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti
perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum , ataupun
lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang
sesuai dengan Piagam PBB.
9.
Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10.
Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional
Pengertian hubungan internasional?
Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya
yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara
tersebut. Hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.
Selain itu ada pula pendapat dari para
ahli adalah sebagai berikut :
1. J.C. Johari
Hubungan
internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara
negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non
negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas
Negara.
2. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang
sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan
variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan
karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan
internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya
terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga
memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4. Tulus Warsito
Hubungan
internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari
beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan
internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang
pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat
manusia.
6. Anonymous
Hubungan
internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk
inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara.
Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states
seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7. Para Tradisionalis
Hubungan
internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik
atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang
perang dan damai.
8. Drs.R Soeprapto
Hubungan
internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca
perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan
tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode
perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan
terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9. Trygive Mathisen
Hubungan
internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat
manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari
suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
10. Kenneth W.Thompson
Hubungan
internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta
kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk
rivalitas tersebut.
Sebutkan tujuan utama ASEAN!
1.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta kebudayaan di kawasan
ASEAN
2.
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3.
Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang
lain
4.
Saling memberikan bantuan
5.
Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif
6.
Memelihara kerja sama yang lebih erat
7.
Bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya
Struktur organisasi PBB!
1.
Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya
semua Negara anggota PBB. Fungsinya
sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang
setiap tahun. Keputusannya tidak
mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena
merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara
atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5
anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara
anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk
memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain
menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari
anggota Dewan terseb
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan
setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3
tahun. Fungsi dewan ini adalah
bertanggug jawab atas kegiatan social
PBB. Bersidang setiap tahun
selama satu bulan. Dewan ini
merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi,
masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.
Badan
ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization)
oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi
Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai
Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural
Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana
Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk
rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan ini bertugas menyelenggarakan
pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk
kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti
Jordania dan Palestina. Negara yang
terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau.
Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam
rangka :
1. Memelihara keamanan
dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik,
ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3.
Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan
masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice) :
Adalah
badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa
dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka
dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke
Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di
bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute
Mahkamah Internasioanl dengan syarat
yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan
nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut
dan badan PBB lainnya.
6.
Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris
Jenderal dan staf yang diperlukan.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh
Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB
(Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu
Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa,
Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian
abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat
perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16
Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan
distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United
Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4
November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.
Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan
dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas
di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi
semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction
and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang
didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal
untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu
dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di
Washington, Amerika Serikat. Bertujuan
memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan
internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system
pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation
Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU
(Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union
yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi
perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
Tahap-tahap perjanjian internasional!
a. Perundingan
(Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili
oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar
dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.
Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan
sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus
dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan yang disebut ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional
dapat dibedakan sbb:
1.
Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
2.
Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang
digunakan.
3.
Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah
(Eksekutif).
d. Pengumumuman (Declaration)
Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses
ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya
pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB)
Manfaat menjalin hubungan internasional dalam bidang
perjanjian internasional dan kerjasama bagi Indonesia!
Manfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara
kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut
RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Indonesia – Malaysia : lndas
kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas
kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. ndonesia – Australia : Laut
arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis
batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands
kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar
8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2. Laut territorial
: 3.166.163 km
3. Landas Kontinen
: 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km
Manfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB
menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda
melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan
belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi
untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi :
- Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar
Perjanjian Lingarjati dan Renville
- Pemerintaha RI
dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh
PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh
belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
Istilah – istilah perjanjian internasional (10)!
1. Traktat (treaty),
yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau
lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi (Convention),
yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi
oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
3. Protocol yaitu
persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual
tertentu.
4. Persetujuan
(Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative.
Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
5. Perikatan
(Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang
sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan,
ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau
catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute),
yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional
mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga
internasional.
8. Deklarasi
(Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan
dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi, yaitu
dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai
berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan
tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota,
yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau
wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat
menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
11. Ketentuan Penutup
(Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,
namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan
tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan Umum
(General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter, yaitu istilah
yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.
14. Pakta (Fact), yaitu
perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
15. Convenant, yaitu
Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Sebutkan dan jelaskan kekebalan diplomatik!
Kekebalan
diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara
pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan
tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara
tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan). Disepakati sebagai hukum
internasional dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961).
kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yaitu :
1. Teori
ekstrateritorialitas
Diplomat dianggap
seoalh-olah tidak meninggalkan negaranya. Teori ini didasarkan pada suatu fiksi
dan bukan dari realitas sehingga banyak dikritik.
2. Teori
representatif
Para pejabat
diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya, karena itulah ia
mendapatkan hak istimewa dan kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka
negara penerima dianggap menghormati kedaulatan negara pengirim. Teori ini
berasal dari era kerajaan masa lalu. Meski demikian, pemberian hak-hak itu
tidak memiliki batasan yang jelas dan acapkali menimbulkan kebingungan hukum.
3. Teori
fungsional
Pemberian hak-hak
kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar
para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini
dianggap dapat memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan
menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.
Pengertian hak imunitas dan hak
ekstrateritorial!
·
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat
serta gedung perwakilannya, dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa
atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada
yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun
pidana.
·
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah
perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti
bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini
polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan
yang bersangkutan
Tingkatan perwakilan diplomatik!
Berdasarkan
kongres WINA (1815) dan kongres AUX La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan
perangkat diplomatic sbb:
1. Duta besar berkuasa penuh (ambassador)
yaitu perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan
penuh dan luar biasa.
2. Duta (gerzant)yaitu wakil diplomatic yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
3. Menteri residen di anggap sebagai bukan
wakil pribadi kepala Negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan Negara dan
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan pemerintahnya.
4. Kuasa usaha (charge de affair) yaitu kuasa
usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara.
5. Atase,yaitu pejabat pembantu duta besar
berkuasa penuh, Atase terdiri atas:
a) Atase pertahanan (memberikan nasihat
dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b) Atase teknis (atase perdagangan,
perindustrian, pendidikan dan kebudayaan serta bidang lainnya seperti pembuatan
passport dan pencatatan sipil).
Sebutkan dan jelaskan tingkatan
konsuler!
·
Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota
negara.
·
Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang
kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat.
Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang
diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
·
Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan.
Sebutkan dan jelaskan
sarana-sarana hubungan internasional!
a. Diplomasi
Diplomasi
secara umum di definisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku politik
internasinal di instrument untuk mencapai kebijakan politik luar negeri suatu
Negara. Biasanya dilskuksn oleh kementrian luar negeri, keduta besar, atau
konsulat yang mewakila negara.
b. Negosiasi
Negosiasi
/ perundingan adalah suatu upaya untuk masalah yang di hadapi antara dua Negara
tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Lobby
Merupakan
kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu & untuk
memastikan bahwa pandangan / kepentingan suatau Negara dapat tersampaikan.
Lobby bertujuan agar kerjasaman internasional yang dijalin suatu Negara dan
Negara lain dapat berjalan lancar.
Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan
dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia
dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan
atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain
sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebutSuatu perjanjian
internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pemerintah
Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian
internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian
tersebut.Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata
cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.Perubahan atas suatu
perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Rapublik Indonesia
dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.Dalam hal
perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif,
pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
Jelaskan mengapa perjanjian
internasional berakhir!
Perjanjian internasional
berakhir apabila :
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui
prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai
c. terdapat perubahan mendasar yang
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau
melanggar ketentuan perjanjian
e. dibuat suatu perjanjian baru yang
menggantikan perjanjian lama
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional
g. objek perjanjian hilang
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan
nasional.
Perjanjian
internasional yang berakhir sebalum waktunya, berdasarkan kesepakatan para
pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian
perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian
tersebut.Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi
tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar