Rabu, 22 Februari 2012

Hak-hak Dan Kewajiban Warga Negara

A.      Hak-hak  Dasar Warga Negara
Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea I bahwa hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan dan hak dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan adalah sebagai berikut :
1)      Sesuai dengan pasal 26 UUD 1945 yaitu untuk menyatakan diri sebagai warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu Negara.
2)      Sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 untuk memiliki persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
3)      Sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4)      Sesuai pasal 28 UUD 1945 yaitu memiliki kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran serta lisan dan tulisan.
5)      Sesuai pasal 28A UUD 1945 yaitu berhak mempertahankan hidup dan kehidupan sebagai hak asasi manusia.
6)      Sesuai pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yaitu memperoleh jaminan untuk memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
7)      Sesuai pasal 30 UUD 1945 yaitu berhak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
8)      Sesuai pasal 31 UUD 1945 yaitu berhak untuk memperoleh pendidikan.
9)      Sesuai pasal 32 UUD 1945 yaitu berhak untuk mengembangkan kebudayaan nasional.
10)   Sesuai pasal 33 UUD 1945 yaitu berhak untuk mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi.
11)   Sesuai pasal 34 UUD 1945 yaitu memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar