Pada Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, di antaranya yaitu sebagai berikut :
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang lain memiliki kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dimana orang yang bersangkutan sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan hilangnya kewarganegaraan RI tidak menyebabkan tanpa kewarganegaraan.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa meminta izin Presiden terlebih dahulu.
e. Sukarela masuk dalam dinas negara asing, dimana dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
f. Sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau merupakan bagian dari negara asing tersebut.
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Repblik Indonesia delama 5 (lima) tahun bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberi tahu secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sedangkan Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2006bjuga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
b. Laki-laki WNI yang kawin dngan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
itukan menurut uud, kalo menurut induvidu gimana?
BalasHapusmakasih ata infonya
BalasHapus