Rabu, 22 Februari 2012

Persamaan Kedudukan Warga Negara

1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Makna persamaan
                Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya yang terbelakang akan menyebabkan hilangnya “makna persamaan” dan berubah menjadi “diskriminasi”.
                Di negara-negara berkembang, lebih memaknai “persamaan hidup” secara kultural karena faktor adat istiadat dan budaya yang diterapkan turun-temurun. Rasa penghormatan dan penghargaan sering ditemui, pada masyarakat pedesaan yang masih menjaga dan memelihara adat istiadat dan budaya mereka. Di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakat yang sudah kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang bisa diharapkan.
b.      Jaminan persamaan hidup (pendekatan kultural)
Jaminan dalam persamaan hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” mengindikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan hidup bangsa Indonesia hingga saat ini, masalah perbedaan suku, agama, ras, antargolongan tidaklah menjadi penghalang dalam pergaulan hidup. Sebaliknya, mampu menjadi perekat dalam kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
                Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang patut dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai berikut.
1.       Nilai religius.
Sejak jaman dahulu hingga sekarang, bangsa Indonesia kaya akan nilai-nilai religius. Masih ada sebagian masyarakat yang menganut tata cara ritual dengan perantaraan roh (animisme), benda-benda atau pohon-pohon tertentu (dinamisme), dewa-dewa (panteisme), dan kepada Tuhan Yang Maha Esa (monoteisme). Inti dari nilai religius adalah menghargai persamaan hidup dan memberi jaminan bahwa setiap manusia diciptakan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan dihadapan Tuhan terletak pada derajat ilmu pengetahuan, adab, dan keimanan.
2.       Nilai gotong-royong.
Nilai gotong-royong pada sebagian masyarakat Indonesia masih sangat kuat dan bertahan sebagai wujud kepedulian untuk membantu sesama. Nilai gotong royong muncul dalam bentuk tindakan seperti membantu dan membangun rumah, bersama-sama membuat jembatan, menolong yang terkena musibah bencana alam, menjaga keamanaan bersama (ronda dan siskamling). Nilai ini merupakan wujud “jaminan persamaan hidup” dengan tidak membeda-bedakan status sosial, suku, agama, ras, dan antargolongan. Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan yang kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain sehingga mampu jadi mandiri.
3.       Nilai ramah tamah.
Salah satu keunggulan sekaligus kebanggaan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan adalah sikap sopan dan ramah tamah. Esensi dari sikap sopan dan ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain, baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
4.       Nilai kerelaan berkorban dan cinta Tanah Air
Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang baik dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat dan martabat bangsa dan negara. Hidup tanpa mau berkorban demi kepentingan orang lain dan memelihara rasa kebersamaan, tidak akan mempunyai arti dalam bermasyarakat. Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa kehidupan manusia dan rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara sebagai wujud rasa cinta yang tulis dan mendalam.
c. jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara.
                Oleh karena konstrksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan persamaan hidup warga negara didalam konstitusi negara adalah sebagai berikut.
1.       Pembukaan UUD 1945
Pada alinea satu pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa “sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab manapun didunia ini, karena tidak satupun bangsa yang mau dijajah bangsa lain.
Demikian pula dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “ Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pada kalimat “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Terkandung makna bahwa negara mampu meberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial, baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia Internasional. Jelaslah bahwa perihal jaminan persamaan hidup di Indonesia secara konstitusional telah secara eksplisit dinyatakan untuk diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.






2.       Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan dalam sila-sila Pancasila sebagai berikut :

1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Segala agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, makna pertama dalam sila utama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2)      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila ini menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang berkeinginan kuat dalam aspek-aspek hubungan antarmanusia terdapat jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, berdasarkan moralitas yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia
Dengan sila ini,setiap bangsa Indonesia mampu meletakkan kepentingan serta keselamatan bangsa dan rakyat diatas kepentingan diri sendiri dan golongan.Setiap warga negara harus sanggup memberikan jaminan persamaan hidup antarwarga dan siap berkorban untuk bangsa dan negara atas dasar cinta tanah air.
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini menunjukkan kehidupan demokrasi dengan memberikan jaminan persamaan hidup bagi setiap warga negara,mewujudkan cita-cita luhur melalui konsensus adanya persamaan politik,hukum,ekonomi,dan sosial budaya.
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pelaksanaan hubungan antarmanusia yang mencakup jaminan persamaan hidup,semua bentuk eksploitasi manusia oleh manusia lain sangat dilarang.Setiap anggota masyarakat diharapkan mampu menciptakan kondisi untuk semua golongan mendapatkan kesempatan yang sama dan berkeadilan menuju penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.       UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Pasal-pasal UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan mempertajam keinginan. Penyelenggara negara dalam memberikan jaminan persamaan hidup bagi warganya. Adapun pasal dan peraturan tersebut sebagai berikut.
ü  Pasal 26 ayat (1),yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
ü  Pasal 27 ayat (1),yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya”.
ü  Pasal 27 ayat (2),yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
ü  Pasal 27 ayat (3),yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
ü  Pasal 28 yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
ü  Pasal 28A yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehiudpannya”.
ü  Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.
ü  Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
ü  Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap warga negar berhak mendapatkan pendidikan”.
ü  Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
ü  Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
ü  Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “ Fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara”.
ü  UU No.40 tahun 1999 yaitu jaminan kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media massa dan pers”.
ü  UU No. 3 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk membela begara melalui “Pertahan Negara”.
ü  UU No. 31 tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga negara untuk mendirikan “Partai Politik”.
ü  UU No. 4 tahun 2004 yaitu jaminan kepada warga negara untuk hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.

2.  Berbagai aspek Persamaan Kedudukan setiap Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara dangat penting terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara, sehingga hak dan kewajiban dasar dari seorang waega negara diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang ang berlaku.
Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban warga negara dalam bidang tertentu yang berkatan dengan kehidupan kenegaraan antara lain :
1.       TAP MPR No. IV/MPR/1983 Jo. UUD  No. 5 tahun 1985, tentang referendum, yaitu bahwa warga negara berhak memberikan persetujuan atau menolak adanya keinginan MPR untuk mengubah UUD 1945 (pasal 37 ayat 1 UUD  1945). Pasca ordebaru ketetapan ini telah dicabut dengan TAP MPR No VIII/MPR/1998. Sehingga masalah perubahan UUD  sepenuhnya menjadi wewenang MPR.
2.       UU No. 3 tahun 1975 Jo. UU No.3 tahun 1985 dan diubah dengan UU No. 2 tahun 1999 tentang Parta Politik serta UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu warga negara berhak menentukan pilihannya untuk menjadi salah satu anggota Parpol. Selain itu warga negara juga berhak mendirikan organisasi-organisasi sosisal kemasyarakatan dalam mewujudkn aspirasi-aspirasi kelompoknya. Ketentuan tenatang Partai Politik diatur melalui UU No.31 tahun 2002.
3.       UU No. 15 Thun 1969 Jo. UU No.24 tahun 1975 Jo. UU No. 1 tahun 1985 dan UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, yitu dengan aanya hak warga negara dalam pemilu, baik sebagai hak pilih aktif (memilih) maupun hak pilih pasif (dipilih).
4.       UU No. 11 Tahun 1966 Jo. UU No. 21 tahun 1982 Jo. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu warga negara mempunayi hak dalam mengelurkan pikiran lisan atau tulisan baik melalui media massa, media cetak, maupun media elektronik.
5.       UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu adanya hak menlak dikenakan penangkapan tanpa perintah yang sah, hak praduga tak bersalah (presumption of innocence), hak memeperoleh bantuan hukum, dan sebagiannya. Untuk selanjutnya tentang Kekuasaan Kehakiman diperbarui dengan keluarnya UU No. 35 tahun 1999 dan UU No. 4 tahun 2004.
6.       UU No. 20 tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan, yaitu kewajiban membela negara dengan  ABRI (sekarang TNI dan Polri) sebagi tulang punggungnya. Selanjutnya sesuai dengan semangat reformsi ketentun tentang Pertahanan Negara diganti dengan UU No. 3 tahun 2002. Sedangkan Khusus untuk Kepolisian Negara, diatur tersendiri dengan UU No. 2 tahun 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar